Pemilu 2024

Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024

Dalam Pemilu banyak petugas yang dilibatkan. Satu di antaranya adalah Pantarlih. Lalu, apa sebenarnya pantarlih serta tugas dan kewajibannya.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok KPU Provinsi Jateng
Penjelasan KPU Provinsi Jateng tentang Pantarlih. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dalam Pemilu banyak petugas yang dilibatkan. Satu di antaranya adalah Pantarlih.

Lalu, apa sebenarnya pantarlih serta tugas dan kewajibannya.

Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih. Demikian yang tercantum dalam akun resmi KPU Provinsi Jateng, dikutip Tribunjateng.com, Rabu (1/2/2023). 

Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten atau kota.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan desa, rukun warga, rukun tetangga ataupun masyarakat.

Seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon atau pendaftar.

Baca juga: Kisah Sepasang Pengantin Meninggal Saat Sembahyang di Gua Batu Kelenteng Sam Poo Kong

Baca juga: Ini Kota Haji Kota Salatiga, Tidak Ada Pembatasan Usia Jemaah

Baca juga: Awasi DPT Pemilu 2024, Bawaslu Jateng Imbau Warga Cek Website atau Datang ke Posko Pengaduan

Tugas dan kewajiban pantarlih untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Tugas pantarlih dalam Pemilu 2024 tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Dari aturan itu, pantarlih diberi tugas membantu KPU kabupaten atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga PPS.

Mulai dari melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Lalu memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. 

Tak hanya itu, pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved