Pilgub Jakarta 2024
Apa Instruksi Pimpinan yang Bikin Rido Tak Gugat Pilkada Jakarta ke MK? Riza: Pokoknya Demikian
Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono (Rido) Riza Patria menyebut perintah pimpinan KIM Plus gagalkan mereka ajukan gugatan Pilkada Jakarta ke MK.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Perintah pimpin Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi penghalang tim hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido) untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perintah seperti apa dari pimpinan KIM Plus sehingga tim kuasa hukum Rido batal ajukan gugatan ke MK?
Ketua Timses RK-Suswono Ahmad Riza Patria, enggan membeber seperti apa perintah pimpinan KIM Plus sehingga menghalanginya mengajukan gugatan ke MK.
Baca juga: Temui Ridwan Kamil, Prabowo dan Jokowi Diingatkan soal Netralitas, Pengamat Singgung Perpecahan
Baca juga: Ridwan Kamil Baru akan Cintai Persija dan The Jakmania Jika Sudah Jadi Gubernur Jakarta?
Padahal, tim hukum Rido, mengeklaim punya banyak bukti yang kuat terkait dugaan kecurangan Pilkada Jakarta, sebagai bekal mengajukan gugatan ke MK.
Perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, menyatakan bukti-bukti yang mereka kantongi sudah cukup.
Faizal Hafied, pun menegaskan persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK sudah rampung.
Hanya, gagalnya Rido mengajukan gugatan bukan karena persoalan kurangnya bukti, melainkan memang karena adanya instruksi dari pimpihan.
"Persiapan sudah siap," katanya, saat dihubungi, Kamis, (12/12/2024).
Namun, saat itu, tim hukum masih menunggu arahan dari Ketua Timses RK-Suswono Ahmad Riza Patria.
Instruksi pimpinan
Riza Patria mengungkapkan, mereka batal melayangkan gugatan ke MK karena adanya arahan pimpinan.
"Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan," kata Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).
Ia membenarkan bahwa segala persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK telah rampung.
Namun, sebagai Ketua Timses yang memang ditunjuk oleh pimpinan pusat Koalisi KIM Plus, ia hanya bisa mengikuti arahan.
"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Makhamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI Jakarta," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.