Tanah Wakaf Kalidjogo
Pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo Jadi Tersangka Sengketa Tanah Wakaf, Mengadu ke Anggota DPR RI
Pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo jadi tersangka dugaan pencurian sertifikat tanah wakaf. Raden Agus Supriyanto mengadu ke anggota DPR RI Riyanta
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
"Sekarang sudah jelas, berulang kali saya ngomong bahwa ini maladminitrasi. Bahwa terbukti apa yang dinyatakan maladminitrasi terbukti," imbuhnya.
Karena itu, ia kembali menegaskan, akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Demak, Lisawati, tertanggal tanggal 27 Mei 2022, terkesan janggal.
Yakni terkait akta perjanjian pengikatan pelepasan Hak Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dan penerimaan bidang tanah pengganti.
Raden Agus menyebut, dalam akta tersebut disampaikan bahwa pihak pertama adalah Tuan Agus Riyanto.
Di situ pun menyebutkan Raden Rachmad yang diwakili dalam kedudukan sebagai wakif dan nazhir Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.
"Padahal kan sudah jelas, akta nomor 253 tertera jelas nazhir adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu."
"Jadi SK provinsi tidak sesuai, kemudian mengandeng Agus Rianto atas kuasa Rahmat yang mengaku sebagai nadirz dan wakif Kalijaga, itu dasarnya dari mana?" ucapnya.
Seharusnya pada akte 253 cukup jelas bahwa Wakif atau Nazhir itu Yayasan Sunan Kalidjogo, bukan perorangan.
"Wakif dari mana punya tanah, karena kepala KUA Demak sesuai surat diterima menjelaskan bahwa nazhir dari pada tanah wakaf yang sekarang ini masih badan hukum Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, didirikan tahun 1999," tegasnya.
Raden Agus Supriyanto kembali menekankan, belum ada perubahan nazhir dalam tanah Wakaf Sunan Kalijaga yang saat ini digunakan untuk Tol Semarang-Demak.
Nazhirnya adalah Yayasan Sunan Kalidjogo bukan Yayasan Sunan Kalijaga.
"Ada perbedaan signifikan sekali," jelasnya.
"Ini ada indikasi atau kesengajaan atau tidaksengajaan atau kealpaan atau ketidaktahuan, yang jelas ini membuktikan ada penyimpangan dan maladministrasi dalam proses tukar menukar tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu," pungkasnya. (*)
Polemik Tanah Wakaf, Kantor Kemenag Demak Tegaskan Nadzir yang Sah adalah Yayasan Sunan Kalidjogo |
![]() |
---|
Polemik Tanah Wakaf Kadilangu, Kemenag Demak: Ikrar Wakaf Tetap Yayasan Sunan Kalidjogo 1999 |
![]() |
---|
Banser Siap Mengawal hingga Tuntas, Ihwal Polemik Tukar Guling Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo |
![]() |
---|
Polemik Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo untuk Tol Semarang-Demak: Kuat Dugaan Maladministrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.