Tanah Wakaf Kalidjogo

Polemik Tanah Wakaf Kadilangu, Kemenag Demak: Ikrar Wakaf Tetap Yayasan Sunan Kalidjogo 1999

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak tak bisa berbuat banyak terkait polemik tanah wakaf Sunan Kalijaga di Kabupaten Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Tito Isna Utama
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Demak Ahmad nafis Hunaifi saat ditemui di kantornya. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak angkat bicara terkait polemik tanah Wakaf Sunan Kalijaga berada di Kadilangu Kabupaten Demak.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Demak, Ahmad Nafis Hunaifi mengatakan, untuk penerima wakaf (nazhir) semulanya atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo pada tahun 1999 sudah diubah di akta notaris dengan nama Sunan kalijaga.

"Kalau nazhirnya itu kemarin sebenarnya dari pihak yayasan di tahun 1999 Nadzirnya sunan Kalidjogo, kemudian ada perubahan di akta notaris di tahun 2003 sehingga nazhirnya berubah menjadi Sunan kalijaga ," kata Nafis kepada Tribunmuria, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Banser Siap Mengawal hingga Tuntas, Ihwal Polemik Tukar Guling Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo

Dia menambahkan dengan perubahan di akta notaris, secara tidak langsung aset pun mengikuti apa yang ada di notaris.

"Sampai sekarang aset di sunan kalijaga 2003 masih sama," ujarnya.

Akan tetapi kata Nafis, untuk sertifikat tanah wakaf sunan kalijaga itu masih dengan atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo.

Untuk perubahan nama tersebut pihaknya tidak bisa merubah karena itu sepenuhnya hak prerogatif nazhir dan wakif.

"Kami sebagai di kemenag demak tidak bisa ikut campur itu karena itu hak prerogratif dari nazhir dan wakif," jelasnya.

Baca juga: Polemik Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo untuk Tol Semarang-Demak: Kuat Dugaan Maladministrasi

Sementara dalam Ikrar Wakaf tanah sunan kalijaga menyebutkan bahwa nazhir dan wakif yang masih sah adalah Yayasan Sunan Kalidjogo tahun 1999, dengan sesepuh Kadilangu Raden Rahmat.

"Jadi yang diakui sebagai nazhir yang sah adalah yang tertera di dalam akta ikrar wakaf, yaitu tahun 1999 dan akta iklrar wakaf itu memuat bahwa wakif adalah Raden Rahmat sebagai sesepuh Kadilangu waktu itu, kemudian nazhirnya ketuanya Raden Rahmat sebagai ketua yayasan sunan kalidjogo waktu itu," tutupnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved