Tanah Wakaf Kalidjogo

Polemik Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo untuk Tol Semarang-Demak: Kuat Dugaan Maladministrasi

Polemik pembebasan atau tukar guling tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, mengerucut pada adanya maladministrasi dan penyimpangan.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Tito Isna Utama
Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto, saat ditemui di kediamannya. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Polemik pembebasan atau tukar guling tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, hingga kini masih belum menemui titik terang.

Proses penggunaan tanah wakaf Sunan Kalijaga untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Semarang-Demak dinilai tak transparan dan maladministrasi.

Menguatnya dugaan maladministrasi dalam proses tukar guling tanah wakaf Sunan Kalijaga disampaikan Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto.

Raden Agus Supriyanto menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) Nomor 481 Tahun 2022 tentang Memberian Izin Perubahan Status atau Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.

SK Kanwil Kemenag tersebut sesuai dengan Akta Notaris Nomor 8 Tanggal 08 Desember 2020, oleh Notaris Habib Adjie dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor: ahu-0024930.AH.01.04.Tahun 2020 Tanggal 15 Desember 2020.

SK tersebut memberi izin tukar guling tanah Wakaf Sunan Kalijaga di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, dengan harta benda penukar yang terletak di Desa Botorejo dan Desa Tlogorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

"Adanya surat tersebut menunjukkan bukti kuat adanya maladministrasi dalam proses tukar guling tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu," kata Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto, Jumat (28/10/2022).

Padahal, kata Raden Agus, pada Sertipikat Badan Pertanahan Nasional Tanah Wakaf Nomor 253 terlihat jelas nadzir tanah wakaf yang dimaksud adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, dengan Ketua Raden Rachmad, Sekertaris Doctorandus Raden Krisnaidi, dan Bendahara Nyonya Anggani Soedjono, dengan NIB 11.09.12.06.01109.

Bukan atas nama yayasan dengan nama Yayasan Sunan Kalijaga, tegas Agus, ada perbedaan nama yang mendasar di sana.

Selain itu, ada SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Nomor 48/500/288/HM.Wakaf/1999 tanggal 24 Maret 1999, untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Akte Notaris Lisawati Nomor 7 tanggal 19 Februari 1999.

"Jadi ini ada perbedaan, yang dimaksud ini harta benda Sunan Kalijaga yang mana? Pada faktanya yang ditukargulingkan itu sertifikat milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu tahun 1999," kata Raden Agus.

Akta tersebut juga sudah dikuatkan dengan SK Kantor Urusan Agama Kabupaten Demak dengan surat nomor 641/kua.11.21.02/BA.01/VII/2022, yang menyebutkan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu berdasarkan Akta Pengganti Ikrar Wakaf Nomor K.1/BA.03.2/112 tahun 1999 tanggal 22 Februari 1999 adalah Nadzir Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf C Jo pasal 10 ayat (3) UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Poin selanjut menyebutkan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sampai dengan saat ini masih sebagai nadzir.

"Jadi sampai sekarang belum ada perubahan nadzir. Surat itu ditanda tangani oleh Kepala Kemenag Demak, Ahmad Afifuddin, tanggal 8 Agustus 2022," tegas Raden Agus.

"Sekarang sudah jelas, berulang kali saya ngomong bahwa ini maladminitrasi. Bahwa terbukti apa yang dinyatakan maladminitrasi terbukti," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved