Tanah Wakaf Kalidjogo

Pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo Jadi Tersangka Sengketa Tanah Wakaf, Mengadu ke Anggota DPR RI

Pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo jadi tersangka dugaan pencurian sertifikat tanah wakaf. Raden Agus Supriyanto mengadu ke anggota DPR RI Riyanta

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Raden Agus Supriyanto (kiri) meminta advokasi kepada anggota DPR RI Komisi II, Riyanta (kanan), atas perkara pidana dugaan pencurian sertifikat tanah dalam kasus polemik tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo untuk pembangunan Tol Semarang - Demak. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sengketa tanah wakaf antara pengurus Yayasan Sunan Kalijaga dan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu terus menggelinding.

Kiwari, pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pencurian atau penguasaan sertifikat tanah secara tidak sah.

Bahkan, pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dimaksud.

Baca juga: Polemik Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo untuk Tol Semarang-Demak: Kuat Dugaan Maladministrasi

Baca juga: Polemik Tanah Wakaf, Kantor Kemenag Demak Tegaskan Nadzir yang Sah adalah Yayasan Sunan Kalidjogo

Baca juga: Polemik Tanah Wakaf Kadilangu, Kemenag Demak: Ikrar Wakaf Tetap Yayasan Sunan Kalidjogo 1999

Atas perkara pidana tersebut, pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo meminta pendampingan dan advokasi kepada anggota Komisi II DPR RI, Riyanta.

Sengketa tanah wakat tersebut bermula dari penggunaan lahan tersebut untuk proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Tol Semarang - Demak.

Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo, Agus Supriyanto menuturkan permasalahan itu mencuat ketika yayasan menyerahkan 58 sertifikat atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu kepada BPN Demak. 

Dituturkan Agus, 58 bidang tanah tersebut masuk dalam proyek pembangunan jalan Tol Semarang - Demak.

"Pada berita acara, BPN mengakui bahwa saya pemegang sertifikat yang sah," ujarnya.

Namun, pada waktu selanjutnya, BPN Demak merubah berita acara itu, dengan dalih Agus Supriyanto bukan lagi pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo.

Sehingga, pihak BPN kemudian menyerahkan uang ganti rugi (UGR) kepada pihak lain, dalam hal ini Yayasan Sunan Kalijaga.

"Saya pun melaporkan kejadian ini, dengan dugaan penggelapan oleh BPN dan pejabat lainnya ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada tahun 2021."

"Kemudian ada penghentian perkara atas laporan saya, yang saya tidak ketahui penyebabnya," ujarnya, Minggu (29/1/2023).

Ada pencairan UGR Rp30 miliar

Kemudian, lanjut Agus, pada 27 Mei 2022 terdapat pencairan uang ganti rugi (UGR) atas tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo tersebut, sebanyak 22 bidang. Nilai ganti untung itu, kata dia, sekitar Rp30 miliar. 

Namun, UGR tersebut dibayarkan kepada pengurus Yayasan Sunan Kalijaga.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved