Tanah Wakaf Kalidjogo
Pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo Jadi Tersangka Sengketa Tanah Wakaf, Mengadu ke Anggota DPR RI
Pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo jadi tersangka dugaan pencurian sertifikat tanah wakaf. Raden Agus Supriyanto mengadu ke anggota DPR RI Riyanta
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sengketa tanah wakaf antara pengurus Yayasan Sunan Kalijaga dan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu terus menggelinding.
Kiwari, pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pencurian atau penguasaan sertifikat tanah secara tidak sah.
Bahkan, pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dimaksud.
Baca juga: Polemik Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo untuk Tol Semarang-Demak: Kuat Dugaan Maladministrasi
Baca juga: Polemik Tanah Wakaf, Kantor Kemenag Demak Tegaskan Nadzir yang Sah adalah Yayasan Sunan Kalidjogo
Baca juga: Polemik Tanah Wakaf Kadilangu, Kemenag Demak: Ikrar Wakaf Tetap Yayasan Sunan Kalidjogo 1999
Atas perkara pidana tersebut, pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo meminta pendampingan dan advokasi kepada anggota Komisi II DPR RI, Riyanta.
Sengketa tanah wakat tersebut bermula dari penggunaan lahan tersebut untuk proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Tol Semarang - Demak.
Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo, Agus Supriyanto menuturkan permasalahan itu mencuat ketika yayasan menyerahkan 58 sertifikat atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu kepada BPN Demak.
Dituturkan Agus, 58 bidang tanah tersebut masuk dalam proyek pembangunan jalan Tol Semarang - Demak.
"Pada berita acara, BPN mengakui bahwa saya pemegang sertifikat yang sah," ujarnya.
Namun, pada waktu selanjutnya, BPN Demak merubah berita acara itu, dengan dalih Agus Supriyanto bukan lagi pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo.
Sehingga, pihak BPN kemudian menyerahkan uang ganti rugi (UGR) kepada pihak lain, dalam hal ini Yayasan Sunan Kalijaga.
"Saya pun melaporkan kejadian ini, dengan dugaan penggelapan oleh BPN dan pejabat lainnya ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada tahun 2021."
"Kemudian ada penghentian perkara atas laporan saya, yang saya tidak ketahui penyebabnya," ujarnya, Minggu (29/1/2023).
Ada pencairan UGR Rp30 miliar
Kemudian, lanjut Agus, pada 27 Mei 2022 terdapat pencairan uang ganti rugi (UGR) atas tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo tersebut, sebanyak 22 bidang. Nilai ganti untung itu, kata dia, sekitar Rp30 miliar.
Namun, UGR tersebut dibayarkan kepada pengurus Yayasan Sunan Kalijaga.
Polemik Tanah Wakaf, Kantor Kemenag Demak Tegaskan Nadzir yang Sah adalah Yayasan Sunan Kalidjogo |
![]() |
---|
Polemik Tanah Wakaf Kadilangu, Kemenag Demak: Ikrar Wakaf Tetap Yayasan Sunan Kalidjogo 1999 |
![]() |
---|
Banser Siap Mengawal hingga Tuntas, Ihwal Polemik Tukar Guling Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo |
![]() |
---|
Polemik Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo untuk Tol Semarang-Demak: Kuat Dugaan Maladministrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.