Tanah Wakaf Kalidjogo

Pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo Jadi Tersangka Sengketa Tanah Wakaf, Mengadu ke Anggota DPR RI

Pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo jadi tersangka dugaan pencurian sertifikat tanah wakaf. Raden Agus Supriyanto mengadu ke anggota DPR RI Riyanta

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Raden Agus Supriyanto (kiri) meminta advokasi kepada anggota DPR RI Komisi II, Riyanta (kanan), atas perkara pidana dugaan pencurian sertifikat tanah dalam kasus polemik tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo untuk pembangunan Tol Semarang - Demak. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sengketa tanah wakaf antara pengurus Yayasan Sunan Kalijaga dan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu terus menggelinding.

Kiwari, pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pencurian atau penguasaan sertifikat tanah secara tidak sah.

Bahkan, pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dimaksud.

Baca juga: Polemik Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo untuk Tol Semarang-Demak: Kuat Dugaan Maladministrasi

Baca juga: Polemik Tanah Wakaf, Kantor Kemenag Demak Tegaskan Nadzir yang Sah adalah Yayasan Sunan Kalidjogo

Baca juga: Polemik Tanah Wakaf Kadilangu, Kemenag Demak: Ikrar Wakaf Tetap Yayasan Sunan Kalidjogo 1999

Atas perkara pidana tersebut, pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo meminta pendampingan dan advokasi kepada anggota Komisi II DPR RI, Riyanta.

Sengketa tanah wakat tersebut bermula dari penggunaan lahan tersebut untuk proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Tol Semarang - Demak.

Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo, Agus Supriyanto menuturkan permasalahan itu mencuat ketika yayasan menyerahkan 58 sertifikat atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu kepada BPN Demak. 

Dituturkan Agus, 58 bidang tanah tersebut masuk dalam proyek pembangunan jalan Tol Semarang - Demak.

"Pada berita acara, BPN mengakui bahwa saya pemegang sertifikat yang sah," ujarnya.

Namun, pada waktu selanjutnya, BPN Demak merubah berita acara itu, dengan dalih Agus Supriyanto bukan lagi pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo.

Sehingga, pihak BPN kemudian menyerahkan uang ganti rugi (UGR) kepada pihak lain, dalam hal ini Yayasan Sunan Kalijaga.

"Saya pun melaporkan kejadian ini, dengan dugaan penggelapan oleh BPN dan pejabat lainnya ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada tahun 2021."

"Kemudian ada penghentian perkara atas laporan saya, yang saya tidak ketahui penyebabnya," ujarnya, Minggu (29/1/2023).

Ada pencairan UGR Rp30 miliar

Kemudian, lanjut Agus, pada 27 Mei 2022 terdapat pencairan uang ganti rugi (UGR) atas tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo tersebut, sebanyak 22 bidang. Nilai ganti untung itu, kata dia, sekitar Rp30 miliar. 

Namun, UGR tersebut dibayarkan kepada pengurus Yayasan Sunan Kalijaga.

Diketahui, Yayasan Sunan Kalijaga yang menerima UGR atas tanah wakaf terdampak Tol Semarang - Demak itu baru dibentuk pada 2020, di Surabaya.

Menurut dia, hal ini penuh dengan kejanggalan. Bagaimana bisa, Yayasan Sunan Kalijaga yang baru dibentuk pada 2020 bisa menguasai tanah wakaf tersebut.

"Pembayaran UGR atas nama Yayasan Sunan Kalijaga, sementara yayasan itu baru dibentuk di Surabaya tahun 2020. Ini kan ada kejanggalan," paparnya.

Dituding pengurus Yayasan Sunan Kalijaga curi sertifikat tanah

Lebih lanjut pada 31 Mei 2022 ia bersama lima pengurus lainnya dilaporkan ke Polda Jateng oleh pengurus Yayasan Sunan Kalijaga, dengan dugaan perkara tindak pidana pencurian serrtifikat tanah.

"Yang menyerahkan sertifikat saya. Saya dan pengurus lain yang menguasai selama ini."

"Sementara, Sunan Kalijaga 2020 tidak pernah mengurusi aset di Kadilangu," tutur dia.

Namun, tiba-tiba saat terdampak pembangunan Tol Semarang - Demak atas tanah wakaf, UGR dibayarkan kepada pengurus yayasan baru, yang selama ini tidak pernah mengurusi aset.

Karena itu, ia meminta kepada anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, untuk mengavokasi permasalahannya tersebut.

Pihaknya meminta agar anggota DPR RI itu dapat meluruskan sengketa atas tanah wakaf tersebut, yang saat ini masih bergulir.

Persoalan keluarga

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, mengatakan persoalan kedua kubu yayasan itu merupakan permasalahan keluarga.

Pihaknya menyarankan agar kedua pengurus yayasan itu menyelesaikan masalahnya dengan cara musyawarah.

Terlebih, persoalan ini menyangkut nama besar Sunan Kalijaga, yang merupakan satu di antara Wali Songo yang dikenal di Nusantara.

"Sunan Kalijogo itu menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Tengah dan Indonesia. Alangkah baiknya kedua yayasan ini saling berembug," tuturnya.

Dugaan maladministrasi

Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto (tengah) bersama Kasat Korcab Banser Kabupaten Demak, Muhammad Masud (kiri), menjelaskan duduk persoalan polemik tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, yang terdampak pembangunan Tol Semarang - Demak, Jumat (4/11/2022).
Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto (tengah) bersama Kasat Korcab Banser Kabupaten Demak, Muhammad Masud (kiri), menjelaskan duduk persoalan polemik tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, yang terdampak pembangunan Tol Semarang - Demak, Jumat (4/11/2022). (TribunMuria.com/Tito Isna Utama)

Sebelumnya diberitakan, polemik pembebasan atau tukar guling tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, hingga kini masih belum menemui titik terang.

Proses penggunaan tanah wakaf Sunan Kalijaga untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Semarang-Demak dinilai tak transparan dan maladministrasi.

Menguatnya dugaan maladministrasi dalam proses tukar guling tanah wakaf Sunan Kalijaga disampaikan Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto.


Raden Agus Supriyanto menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) Nomor 481 Tahun 2022 tentang Memberian Izin Perubahan Status atau Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.

SK Kanwil Kemenag tersebut sesuai dengan Akta Notaris Nomor 8 Tanggal 08 Desember 2020, oleh Notaris Habib Adjie dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor: ahu-0024930.AH.01.04.Tahun 2020 Tanggal 15 Desember 2020.

SK tersebut memberi izin tukar guling tanah Wakaf Sunan Kalijaga di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, dengan harta benda penukar yang terletak di Desa Botorejo dan Desa Tlogorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

"Adanya surat tersebut menunjukkan bukti kuat adanya maladministrasi dalam proses tukar guling tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu," kata Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto, Jumat (28/10/2022).

Padahal, kata Raden Agus, pada Sertipikat Badan Pertanahan Nasional Tanah Wakaf Nomor 253 terlihat jelas nadzir tanah wakaf yang dimaksud adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, dengan Ketua Raden Rachmad, Sekertaris Doctorandus Raden Krisnaidi, dan Bendahara Nyonya Anggani Soedjono, dengan NIB 11.09.12.06.01109.

Bukan atas nama yayasan dengan nama Yayasan Sunan Kalijaga, tegas Agus, ada perbedaan nama yang mendasar di sana.

Selain itu, ada SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Nomor 48/500/288/HM.Wakaf/1999 tanggal 24 Maret 1999, untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Akte Notaris Lisawati Nomor 7 tanggal 19 Februari 1999.

"Jadi ini ada perbedaan, yang dimaksud ini harta benda Sunan Kalijaga yang mana? Pada faktanya yang ditukargulingkan itu sertifikat milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu tahun 1999," kata Raden Agus.

Akta tersebut juga sudah dikuatkan dengan SK Kantor Urusan Agama Kabupaten Demak dengan surat nomor 641/kua.11.21.02/BA.01/VII/2022, yang menyebutkan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu berdasarkan Akta Pengganti Ikrar Wakaf Nomor K.1/BA.03.2/112 tahun 1999 tanggal 22 Februari 1999 adalah Nadzir Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf C Jo pasal 10 ayat (3) UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Poin selanjut menyebutkan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sampai dengan saat ini masih sebagai nadzir.

"Jadi sampai sekarang belum ada perubahan nadzir. Surat itu ditanda tangani oleh Kepala Kemenag Demak, Ahmad Afifuddin, tanggal 8 Agustus 2022," tegas Raden Agus.

"Sekarang sudah jelas, berulang kali saya ngomong bahwa ini maladminitrasi. Bahwa terbukti apa yang dinyatakan maladminitrasi terbukti," imbuhnya.

Karena itu, ia kembali menegaskan, akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Demak, Lisawati, tertanggal tanggal 27 Mei 2022, terkesan janggal.

Yakni terkait akta perjanjian pengikatan pelepasan Hak Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dan penerimaan bidang tanah pengganti.

Raden Agus menyebut, dalam akta tersebut disampaikan bahwa pihak pertama adalah Tuan Agus Riyanto.

Di situ pun menyebutkan Raden Rachmad yang diwakili dalam kedudukan sebagai wakif dan nazhir Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.

"Padahal kan sudah jelas, akta nomor 253 tertera jelas nazhir adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu."

"Jadi SK provinsi tidak sesuai, kemudian mengandeng Agus Rianto atas kuasa Rahmat yang mengaku sebagai nadirz dan wakif Kalijaga, itu dasarnya dari mana?" ucapnya.

Seharusnya pada akte 253 cukup jelas bahwa Wakif atau Nazhir itu Yayasan Sunan Kalidjogo, bukan perorangan.

"Wakif dari mana punya tanah, karena kepala KUA Demak sesuai surat diterima menjelaskan bahwa nazhir dari pada tanah wakaf yang sekarang ini masih badan hukum Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, didirikan tahun 1999," tegasnya.

Raden Agus Supriyanto kembali menekankan, belum ada perubahan nazhir dalam tanah Wakaf Sunan Kalijaga yang saat ini digunakan untuk Tol Semarang-Demak.

Nazhirnya adalah Yayasan Sunan Kalidjogo bukan Yayasan Sunan Kalijaga.

"Ada perbedaan signifikan sekali," jelasnya.

"Ini ada indikasi atau kesengajaan atau tidaksengajaan atau kealpaan atau ketidaktahuan, yang jelas ini membuktikan ada penyimpangan dan maladministrasi dalam proses tukar menukar tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved