Rudapaksa Anak Bawah Umur

Diminta Bayar Ratusan Juta, Pelaku Rudapaksa Tetap Dipenjara, Orangtua Laporkan LSM BPPI ke Polisi

Sudah dimintai uang ratusan juta, sudah dibayarkan puluhan juta, tapi anak pelaku rudapaksa tetap dipenjara, orangtua laporkan LSM BPPI ke polisi

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi anak korban pencabulan dan kekerasan seksual. 

"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," tandasnya.

Sempat didamaikan LSM, polisi janji usut tuntas

Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Satreskrim Polres Brebes berjanji bakal mengusut tuntas kasus pemerkosaan gadis desa yang berujung damai.

Gadis tersebut berinisal WD disetubuhi enam remaja selepas dicekoki minuman keras di sebuah desa wilayah Kecamatan Tanjung , Kabupaten Brebes. 

KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, telah mengambil langkah lanjutan yakni menerima pengaduan serta menerbitkan surat perintah tugas (springas) dan surat perintah penyidikan (sprindik).

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara.

"Kami mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Selasa (17/1/2023).

Tak hanya itu, polisi telah melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kemudian melakukan proses lidik atau sidik tuntas. 

"Untuk update perkembangan kasus akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," jelasnya. 

Kasus pemerkosaan tersebut memang sempat viral di media sosial lantaran kasus pemerkosaan itu berujung damai.

Beredar kabar kasus itu didamaikan oleh sebuah LSM tanpa melibatkan polisi.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Desember 2022.

Selanjutnya dilakukan mediasi oleh pihak Desa dan LSM pada Kamis (29/12/2022). 

"Proses mediasi dilakukan di rumah kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian," imbuh  Iptu Puji.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved