Berita Jateng
Cerita Lengkap Korban Penganiayaan Oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga: Dijemput Dibawa ke Markas
Cerita Lengkap Korban Penganiayaan Oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga: Didatangi Kelompok Berseragam Loreng saat Bekerja
"Mereka bahkan sudah saya anggap anak sendiri,” bebernya.
Dia menyebut, selama ini mereka jarang mengerjakan job di luar kota, dan kebanyakan hanya melakukan pekerjaan pemesanan di wilayah Kabupaten Temanggung.
“Dapat job luar kota, tepatnya ke Salatiga baru tiga kali. Dan yang terakhir justru berujung musibah itu,” tukasnya.
13 oknum TNI dan dua korban pengeroyokan jadi tersangka
Dari insiden tersebut, pihak Denpom IV/3 Salatiga telah menetapkan 13 orang tersangka yang tak lain adalah oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga --satuan tempur di bawah kendali Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Sementara, pihak Pratu RW juga melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa prajurit TNI itu Polres Salatiga.
Satreskrim Polres Salatiga kini menetapkan dua orang dari lima warga Temanggung yang menjadi korban dugaan penganiayaan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota TNI, Pratu RW.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan tersangka tersebut yakni AF (22) dan almarhum AWP.
“Untuk yang atas nama AWP karena meninggal dunia, maka kasusnya dihentikan."
"Sementara untuk yang AF saat ini sudah dalam penahanan di Polres Salatiga,” kata Nanung kepada TribunMuria.com, Jumat (16/9/2022).
Saat ini tersangka AF dilakukan penahanan di Mapolres Salatiga.
Penetapan tersangka tersebut berdasar gelar perkara dan alat bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.
Nanung mengaku tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. (*)