Oknum Dokter Digrebek
Nasib Dokter RSUD Kartini Jepara, Digrebek di Hotel, Dilaporkan Polisi, Kini Diadukan ke Manajemen
Nasib Dokter Spesialis Bius RSUD Kartini Jepara, Digrebek di Hotel, Dilaporkan Polisi, Kini Diadukan ke Manajemen
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Nasib dokter spesialis anestesi (bius) di RSUD Kartini Jepara. Setelah digrebek di hotel yang ada di Kaliwungu Kudus, dokter berinisial MA tersebut diadukan ke polisi.
Kini, dokter spesialis bius tersebut diadukan ke manajemen RSUD Kartini Jepara.
Aduan ini dilayangkan kuasa hukum DA, Slamet Riyadi. DA adalah suami dari PA, perempuan yang diduga selingkuhan MA.
Baca juga: Dokter Spesialis RSUD Kartini Jepara Digrebek Suami Selingkuhan di Hotel Kaliwungu Kudus
Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi, Kasus Dugaan Perzinahan Dokter Spesialis Bius RSUD Kartini Jepara
Baca juga: Pencuri di Kudus Gasak Rokok Senilai Rp26 Juta dan Hilangkan Jejak dalam Rekaman CCTV, Kok Bisa?
Baca juga: IDI & Asosiasi Dokter Medis Sedunia Gelar Simposium Standarisasi Etik Kedokteran Internasional
Slamet mengatakan, aduan yang dilayangkan ke manajemen RSUD Kartini Jepara ini berkait dengan kasus penggrebekan terhadap MA dan PA yang diduga sedang selingkuh di sebuah kamar hotel di Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Slamet menuturkan, AM dan PA telah melakukan perselingkuhan di hotel tersebut sejak Selasa (5/7/2022) hingga Rabu (6/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Kemudian kliennya dan pihak kepolisian menggrebek mereka berdua.
Pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kaliwungu dengan Nomor: LP/B/4/VII/2022/SPKT/POLSEK KALIWUNGU/POLRES KUDUS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 7 Juli 2022.
Berkaitan aduan ke RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara, Slamet menjelaskan apa yang dilakukan AM berdampak buruk pada rumah sakit tersebut.
Pasalnya, kata dia, AM bekerja di RSUD RA Kartini sebagai dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, kejadian ini secara khusus telah mencoreng nama RSUD RA Kartini dan secara umum Kabupaten Jepara.
“Dengan adanya perselingkuhan ini tentu menghancurkan keharmonisan rumah tangga klien kami, dan menjadi catatan khusus seperti betapa buruk perilaku karyawan dan mantan karyawan RSUD RA Kartini Jepara,” kata Slamet, Selasa (12/7/2022).
Menurut Slamet apa yang dilakukan AM yang juga dokter spesialis anestasi itu merupakan kejahatan dan kesalatan fatal.
Perselingkuhan itu telah membuat hubungan rumah tangga antara PA dan DA retak. Untuk itu, dia meminta AM mendapat sanksi berat.
“Jika perlu dipecat secara tidak hormat atau diberikan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, mengingat perbuatan selingkuh yang dilakukannya adalah perbuatan tercela,” imbuhnya.
Selain itu, Slamet juga meminta manajemen RSUD RA Kartini untuk membuat langkah pencegahan kepada karyawan agar tidak ada lagi yang melakukan tindak pidana dan melanggar asusila.