Oknum Dokter Digrebek

Nasib Dokter RSUD Kartini Jepara, Digrebek di Hotel, Dilaporkan Polisi, Kini Diadukan ke Manajemen

Nasib Dokter Spesialis Bius RSUD Kartini Jepara, Digrebek di Hotel, Dilaporkan Polisi, Kini Diadukan ke Manajemen

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Ilustrasi RSUD RA Kartini Jepara - MA, dokter spesialis anestesi (bius) RSUD Kartini Jepara dilaporkan ke manajemen rumah sakit, setelah yang bersangkutan dilaporkan ke polisi. Dokter spesialis bius itu diduga telah berzina dan selingkuh dengan seorang istri seseorang, di hotel yang ada di Kecamatan Kaliwungu, Kudus. 

Polisi periska tiga saksi

Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwungu mengaku telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kini, Polsek Kaliwungu sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dokter yang terjadi pada sebuah hotel di Lingkar Barat, Kabupaten Kudus.

"Sudah kami periksa tiga orang saksi," kata Kapolsek Kaliwungu, AKP Asnawi, saat dihubungi TribunMuria.com, Senin (11/7/2022) malam.

Proses penanganan kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan itu saat ini sedang dalam penyelidikan, dan masih berjalan proses hukumnya.

"Ya benar proses hukumnya masih berjalan," jelas dia.

Diketahui, sebelumnya seorang oknum dokter spesialis anestesi berinisial AM (44) warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dilaporkan ke Polsek Kaliwungu.

Oknum dokter tersebut, dilaporkan ke polisi setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar bersama perempuan bersuami berinisial PR (36) pada hari Selasa (5/7/2022) malam. 

Pelapor diketahui seorang pengusaha properti bernisial DSM warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Kuasa Hukum pelapor, Slamet Riyadi mengatakan, dokter anastesi yang bertugas di RSUD tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kaliwungu pada Kamis (7/7/2022). 

Dokter tersebut, dilaporkan atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri sah pelapor.

"Dokter yang sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat perselingkuhan dengan istri klien kami berinisial PR," katanya.

Menurutnya, dokter yang melakukan perselingkuhan itu, telah melanggar hukum, melanggar kesusilaan, melanggar sumpah kode etik dokter, melanggar norma agama dan  norma sosial di masyarakat. 

Menurutnya, kasus perselingkuhan yang dilakukan dokter dengan istri pelapor tersebut sudah memiliki bukti yang cukup. 

Kedua belah pihak, sambung dia, sudah sama-sama mengakui melakukan perselingkuhan di hotel tersebut. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved