Oknum Dokter Digrebek

Dokter Spesialis RSUD Kartini Jepara Digrebek Suami Selingkuhan di Hotel Kaliwungu Kudus

Dokter Spesialis anestesi / bius RSUD Kartini Jepara Digrebek Suami Selingkuhan di Hotel Kaliwungu Kudus speslalis bius

Istimewa/net
Ilustrasi pasangan selingkuh digrebek - Oknum dokter spesilis RSUD Kartini Jepara, berinisial AM, digrebek oleh suami selingkuhannya saat sedang ngamar di sebuah hotel di Kecamatan Kaliwungu, Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dokter spesialis bius (anestesi) pada RSUD Kartini Jepara, berinisial AM (44), digrebek saat bermesraan dengan PA (36), perempuan diduga selingkuhan, di sebuah hotel di Kecamatan Kaliwungu, Kudus, belum lama ini.

Dokter Pegawai Negeri SIpili (PNS) pada RSUD Kartini Jepara itu, digrebek oleh suami selingkuhan, bersama dengan sejumlah orang yang menjadi saksi.

Sang suami selingkuhan juga melaporkan keduanya atas dugaan perzinahan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi, Kasus Dugaan Perzinahan Dokter Spesialis Bius RSUD Kartini Jepara

Baca juga: Perawat RSUD Kartini Jepara Laporkan Akun Twitter @UpWanita ke Polisi, Tak Terima Dituduh Cabul

Baca juga: Oknum Perawat RSUD Kartini Jepara Berbuat Asusila terhadap Pasien Rawat Inap: Sehari Bisa 4 Kali

Baca juga: Polisi Periksa Perawat RSUD Kartini Jepara, Tindak Lanjuti Laporan terhadap Akun Twitter @UpWanita

Laporan itu sudah terdata dengan nomor LP/B/VII/2022/SPKT/POLSEK KALIWUNGI/POLRES KUDUS/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 7 Juli 2022.

Demikian disampaikan kuasa hukum dari suami PA, Slamet Riyadi.

Slamet mengungkapkan AM merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dokter yang bertugas di RSUD RA Kartini.

Dituturkan Slamet, kliennya menggrebek mereka berdua pada Rabu (6/7/2022) dini hari.

"Perselingkuhan oknum dokter spesialis dengan istri sah klien kami terjadi pada Selasa (5/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB hingga Rabu (6/7/2022) pukul 01.00 WIB," terangnya.

Pihaknya melaporkan AM atas dugaan perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP.

Karena terlapor berstatus PNS, Slamet meminta Pj Bupati Jepara dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara memberikan sanksi tegas kepada AM.

Sebab, perbuatan AM telah mencederai nama baik RSUD Kartini Jepara dan juga Pemkab Jepara.

Tanggapan RSUD Kartini Jepara

Terpisah, Humas RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara, Agus Carda, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus yang menimpa AM.

Sehingga dengan demikian, kata dia, pihaknya belum bisa mengonfirmasi apakah dokter tersebut bertugas di RSUD RA Kartini atau bukan.

"Kami masih menunggu apakah yang dimaksud dokter spesialis itu memang memang di RSUD RA Kartini atau bukan. Untuk kepastian kami masih menunggu informasi resmi," katanya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved