Berita Jepara

Pengakuan Tersangka Miras Oplosan Maut Jepara: Kulakan di Olshop hingga Panik Buang Barang Bukti

Pengakuan Tersangka Miras Oplosan Maut Jepara: Kulakan di Olshop hingga Panik Buang Barang Bukti

TribunPontianak.co.id
Ilustrasi miras oplosan maut. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, telah menetapkan Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo, cum penjual minuman keras (miras) oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka kasus miras oplosan maut tewaskan 9 orang.

Wiwik membaut sejumlah pengakuan berkait kasus yang menjeranya.

Ia mengaku mendapatkan bahan miras oplosan dari belanja online alias olshop.

Baca juga: Update Pesta Miras Oplosan Maut: Jumlah Peserta Lebih dari 10 Orang, 8 Orang Masih Dirawat di RS

Baca juga: 8 Warga Jepara Tewas Tenggak Miras Oplosan, Bupati Andi Angkat Bicara, Begini Katanya

Baca juga: Polisi Sita 6 Jeriken Ethanol, Buntut Pesta Miras Ginseng Oplosan Tewaskan 8 Orang di Jepara

Baca juga: Tersangka Miras Oplosan Maut di Jepara, Sempat Karang Cerita Bohong hingga Buang Barang Bukti

Tersangka juga mengaku sempat membuang barang bukti ke sungai, setelah mendengar kabar, sejumlah orang yang sebelumnya menikmati miras racikannya tewas secara beruntun.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan bahan membuat miras oplosan dari tiga tempat.

"Ada yang beli di (Desa) Mambak, (Kecamatan Pakis Aji); Kota Semarang, dan dari beli di onlineshop (olshop)," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).

Barang bukti miras, kata dia, yang sudah dibeli tersangka telah disita. 

Panik, buang barang bukti ke sungai

AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan Wiwik sempat memberikan keterangan palsu kepada polisi, dimaksudkan untuk mengelabui petugas.

Wiwik semula mengaku, para korban membawa miras dari luar warungnya.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya barang bukti botol miras bekas milik korban di rumah tersangka.

"Kami menyita barang bukti (miras oplosan) dari tersangka P, di mana barang bukti ridak berada di angkringan karena telah disembunyukan oleh P di rumah orangtuanya," terang Rozi, Jumat (4/2/2022).

Tak hanya itu, lanjutnya, tersangka juga sudah membuang miras oplosan ke sungai dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.

Menurut Rozi, kebohongan tersangka terungkap setelah memeriksa sejumlah saksi lain yang mengetahui kejadian menanggak miras milik tersangka. 

Tersangka, kata dia, telah menjual miras selama 6 bulan. Sementara untuk bisnis warung angkringan, baru berjalan 2 minggu.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved