Berita Jepara
Pengakuan Tersangka Miras Oplosan Maut Jepara: Kulakan di Olshop hingga Panik Buang Barang Bukti
Pengakuan Tersangka Miras Oplosan Maut Jepara: Kulakan di Olshop hingga Panik Buang Barang Bukti
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
"Terhadap P (Prawirahajo alias Wiwik) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas AKP Rozi.
Total korban meninggal, 8 masih dirawat
Polisi terus mengembangkan kasus pesta minuman keras (miras) oplosan maut di Angkringan 2 Jiwo, Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Dari hasil penyidikan, peserta pesta miras oplosan berupa ginseng campur soft drink itu lebih dari 10 orang.
Fakta terbaru, pesta miras oplosan maut tersebut diperkirakan diikuti lebih dari 18 orang.
Hal ini berdasarkan pengembangan penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, dengan tersangka Wiwik, sang pemilik angkringan.
Dari belasan peserta pesta miras oplosan, 9 orang di antaranya dinyatakan meninggal secara beruntun.
Sementara, saat ini sedikitnya 8 orang lain masih menjalani perawatan medis di sejumlah rumah sakit di Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan 8 korban itu kini di dua rumah sakit.
Lima korban dirawat di Rumah Sakit Graha Husada, tiga korban dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.
Anam (20), Uliturrohman (17), Yulianto (22), Nurrohmad (22), dan Riki (20) menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Husada.
Sementara Kasroni (22), Dimas (30), dan Arya (17) dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.
"Kondisi awalnnya mual-mual, pusing, muntah, dan dadanya nyeri."
"Sampai saat ini kami pantau kondisi korban," tutur Rozi, Jumat (4/2/2022).