Berita Jepara
Tersangka Miras Oplosan Maut di Jepara, Sempat Karang Cerita Bohong hingga Buang Barang Bukti
Sempat Karang Cerita Bohong hingga Buang Barang Bukti, Perjalanan Wiwik Jadi Tersangka Miras Oplosan Maut di Jepara
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan maut, yang hingga kini telah menelan 9 korban jiwa, sebelumnya telah berupaya mengelabuhi polisi dengan mengarang cerita bohong hingga sengaja membuang barang bukti.
Dalam perkara miras oplosan maut berupa ginseng campur minuman berkarbonasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah menetapkan seorang tersangka.
Ialah Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo, yang menyediakan tempat sekaligus miras oplosan untuk pesta miras 10 pemuda, pada Sabtu - Minggu (29-30/1/2022) .
Baca juga: BREAKING NEWS: Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi
Baca juga: Sisa 1 Peserta yang Hidup, Korban Miras Oplosan Jepara Bertambah, Kini Jadi 9 Orang Tewas
Baca juga: Kasus Miras Oplosan Muat di Jepara Naik ke Penyidikan, Polisi: 8 Saksi Telah Diperiksa
Setelah satu per satu peserta pesta miras oplosan bertumbangan hingga sembilan di antaranya meninggal dunia, Wiwik telah beberapa kali diperiksa polisi.
Kepada polisi, Wiwik sempat memberikan keteranngan palsu dengan mengarang cerita bohonh.
Saat pemeriksaan, Wiwik mengaku hanya menjual soft drink dan makanan. Misalnya, swike kodok, balungan sapi, rica-rica ayam, dan coco kambing.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan tersangka dimaksudkan untuk mengelabui pihak kepolisian.
Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya barang bukti botol miras bekas milik korban di rumah tersangka.
"Kami menyita barang bukti (miras oplosan) dari tersangka P di mana barang bukti tidak berada di angkringan, karena telah disembunyukan oleh P di rumah orangtuanya," terang Rozi, Jumat (4/2/2022).
Tak hanya itu, lanjutnya, tersangka juga sudah membuang miras oplosan ke sungai dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.
Menurut Rozi, kebohongan tersangka terungkap setelah memeriksa sejumlah saksi lain yang mengetahui kejadian menanggak miras milik tersangka.
Tersangka, kata dia, telah menjual miras selama 6 bulan.
Sementara untuk bisnis warung angkringan, baru berjalan 2 minggu.
"Terhadap P (Prawirahajo alias Wiwik) kami telah melakukan penahanan."
"Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Kesehatan," ucapnya.