Berita Jepara

BREAKING NEWS: Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi

BPolisi Tetapkan Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Jadi Tersangka. pemilik angkringan 2 jiwo tersangka miras oplosan maut langsung ditahan polisi

shutterstock.com
Ilustrasi warga binaan dalam penjara - Satreskrim Polres Jepara menetapkan Wiwik, penjual miras oplosan maut yang menewaskan 9 orang, sebagai tersangka. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menetapkan Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras (miras) oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka kasus miras oplosan maut.

9 dari 10 peserta pesta miras oplosan jenis ginseng campur minuman berkarbonasi di Angkringan 2 Jiwo milik Wiwik, tewas secara beruntun.

Walhasil, kini hanya menyisakan satu peserta pesta miras oplosan yang masih hidup.

Baca juga: Sisa 1 Peserta yang Hidup, Korban Miras Oplosan Jepara Bertambah, Kini Jadi 9 Orang Tewas

Baca juga: Kasus Miras Oplosan Muat di Jepara Naik ke Penyidikan, Polisi: 8 Saksi Telah Diperiksa

Baca juga: 8 Warga Jepara Tewas Tenggak Miras Oplosan, Bupati Andi Angkat Bicara, Begini Katanya

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain.

"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan."

"Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).

Pihak kepolisian, kata dia, juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orangtua tersangka.

"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.

Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Mensyisakan satu perserta hidup

Korban meninggal dunia akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Jepara terus bertambah. 

Informasi terbaru korban telah mencapai 9 orang.

Korban terakhir bernama Heri (29), warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Dengan demikian, kini hanya sisa satu dari 10 peserta pesta miras oplosan yang masih hidup.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved