Berita Jepara
Update Pesta Miras Oplosan Maut: Jumlah Peserta Lebih dari 10 Orang, 8 Orang Masih Dirawat di RS
Update Pesta Miras Oplosan Maut: Polisi Ungkap Jumlah Peserta Lebih dari 10 Orang, 8 Orang Masih Dirawat di RS
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Polisi terus mengembangkan kasus pesta minuman keras (miras) oplosan maut di Angkringan 2 Jiwo, Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Dari hasil penyidikan, peserta pesta miras oplosan berupa ginseng campur soft drink itu lebih dari 10 orang.
Fakta terbaru, pesta miras oplosan maut tersebut diperkirakan diikuti lebih dari 18 orang.
Hal ini berdasarkan pengembangan penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, dengan tersangka Wiwik, sang pemilik angkringan.
Dari belasan peserta pesta miras oplosan, 9 orang di antaranya dinyatakan meninggal secara beruntun.
Sementara, saat ini sedikitnya 8 orang lain masih menjalani perawatan medis di sejumlah rumah sakit di Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan 8 korban itu kini di dua rumah sakit.
Lima korban dirawat di Rumah Sakit Graha Husada, tiga korban dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.
Anam (20), Uliturrohman (17), Yulianto (22), Nurrohmad (22), dan Riki (20) menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Husada.
Sementara Kasroni (22), Dimas (30), dan Arya (17) dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.
"Kondisi awalnnya mual-mual, pusing, muntah, dan dadanya nyeri."
"Sampai saat ini kami pantau kondisi korban," tutur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Polisi telah menetapkan pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual miras, Prawiraharjo alias Wiwik sebagai tersangka.
Kepada tersangka, polisi mempersangkakan Pasal 204 dan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Pangan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Rozi.