Berita Jateng
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya
Satgas Pangan dan Ditreskrimum Polda Jateng segel pabrik pengemasan MinyaKita di Kabupaten Karanganyar yang kurangi takaran dari volume seharusnya.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Yayan Isro Roziki
Dia mengungkapkan, alat produksi beserta hasilnya kini telah disegel oleh polisi guna proses lebih lanjut.
Di sisi lain, Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan, pihaknya bersama Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional (BSML) II telah melakukan uji sampel terhadap 125 botol dari 89.856 botol kemasan 1 liter yang telah diamankan polisi.
Ada tiga parameter yang digunakan yakni mengecek kuantitas BDKT secara rata-rata dan didapatkan hasilnya kurang dari 1.000 mili liter, toleransi sebesar 1,5 persen atau 15 mili liter tidak dipenuhi dan ditemukan lebih dari 7 sampel yang kekurangannya melebihi ambang toleransi 30 mili liter.
"Dari tiga parameter dimaksud teman-teman dari Dirjen Standarisasi dan Perlidungan Konsumen memberikan kesimpulan bahwasanya hasil pengujian kuantitas produk BDKT dinyatakan ditolak atau secara volume tidak sesuai lebel yang tercantum," jelasnya.
Di samping itu tim juga mengecek kemasan botol Minyak Kita tutup hijau yang diproduksi dengan mesin otomatis di pabrik tersebut dan hasilnya sesuai dengan label.
Adapun pabrik yang berada di Kabupaten Karanganyar itu dapat menghasilkan 150 ribu botol MinyaKita tutup kuning setiap harinya dan 700 ribu botol MinyaKita warna hijau setiap harinya.
"Pihaknya mempersilakan produksi dengan mesin otomatis (kemasan tutup botol hijau) tetap beroperasi untuk menjamin suplai di masyarakat," ucapnya.
Sementara itu beberapa botol MinyaKita tutup warna kuning yang sudah terlanjur berada di pasaran telah ditarik oleh perusahaan.
Saat disinggung mengenai tersangka, terang Kombes Pol Arif, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami kasus ini.
"Kita sudah memeriksa 8 orang saksi," ucapnya.
Perwakilan dari BSML Regional II, Richardus Dhimas mengatakan, kemasan botol 1 liter yang diproduksi di pabrik tersebut telah dilakukan pengujian dengan sampel 125 botol.
"Kami uji dengan sampel 125 botol, sesuai petunjuk teknis Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26 Tahun 2015, ternyata dari 125 sampel dinyatakan pengujiannya ditolak atau dengan kata lain tidak sesuai dengan label yang tertulis," ungkapnya. (ais)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang Tutup 10 Perlintasan Sebidang Tak Berpenjaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.