Berita Jateng

Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya

Satgas Pangan dan Ditreskrimum Polda Jateng segel pabrik pengemasan MinyaKita di Kabupaten Karanganyar yang kurangi takaran dari volume seharusnya.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Agus Salim Irsyadullah
SEGEL PRODUSEN MINYAKITA - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman (kiri, berbatik) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Pabrik KMR yang memproduksi MinyaKita, berlokasi di wilayah Desa, Jetis Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (14/3/2025) siang. 

TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera di kemasan.

Pabrik pengemasan tersebut dapat memproduksi 150 ribu botol setiap harinya.

Pabrik pengemasan yang berada di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, tersebut merupakan satu dari empat produsen MinyaKita di Jateng.

Baca juga: Tempat Pengemasan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Kudus Tempati Ruko, Kondisinya Tertutup

Baca juga: MinyaKita Dikorupsi, Disdagperin Pati Temukan Kemasan dengan Volume Kurang dari 1 Liter di Pasar

Baca juga: Ramadan, Stok Minyakita di Pasar Tradisional di Purbalingga Minim, Harga Garam Cenderung Naik

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menyampaikan Satgas Pangan Jateng telah melakukan pengawasan terkait peredaran MinyaKita di pasaran.

Ada tim yang diterjunkan ke lima kabupaten/kota untuk mengambil sampling di 48 titik, baik itu toko maupun penjual MinyaKita.

Dari hasil sampling tersebut ada beberapa temuan. Misalnya, di pasar wilayah Banjarnegara dan Purworejo yang didapati adanya kemasan botol MinyaKita yang volumenya tidak sesuai label tertera, setelah tim melakukan pemeriksaan.

"Data lagi yang kita dapatkan dari hasil penyisiran berlokasi di Pasar Gede Harjonagoro Solo."

"Kita juga melakukan pemeriksaan dengan UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Solo, kita temukan produk MinyaKita yang volumenya kurang," katanya saat konferensi pers di Pabrik KMR pada Jumat (14/3/2025) siang.

Setelah itu pihaknya melakukan penelusuran atas rantai distribusi produk MinyaKita tersebut.

Dia menuturkan, tim melakukan penelurusan dengan hati-hati dan cermat supaya tidak mengganggu rantai suplai ke masyarakat.

Dari tempat produksi yang ada di Kabupaten Karanganyar itu, terangnya, ada dua pola produksi MinyaKita yakni dengan mesin secara otomatis dan mesin secara manual.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman, lanjut Kombes Pol Arif, kemasan MinyaKita yang volumenya kurang seperti temuan di lapangan itu diproduksi atau dikemas dengan cara mesin manual.

Minyak dimasukan ke dalam botol kemasan menggunakan pipa yang mana takaran volumennya diatur secara manual.

"Kita lakukan pendalaman, ternyata MinyaKita yang volumenya kurang seperti yang kita temukan di lapangan adalah MinyaKita produksi mesin secara manual," terangnya.

Adapun ciri-ciri produksi MinyaKita secara manual itu berupa tutup botol berwarna kuning dan label produk tertempel di bagian bawah.

Dia mengungkapkan, alat produksi beserta hasilnya kini telah disegel oleh polisi guna proses lebih lanjut.

Di sisi lain, Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan, pihaknya bersama Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional (BSML) II telah melakukan uji sampel terhadap 125 botol dari 89.856 botol kemasan 1 liter yang telah diamankan polisi.

Ada tiga parameter yang digunakan yakni mengecek kuantitas BDKT secara rata-rata dan didapatkan hasilnya kurang dari 1.000 mili liter, toleransi sebesar 1,5 persen atau 15 mili liter tidak dipenuhi dan ditemukan lebih dari 7 sampel yang kekurangannya melebihi ambang toleransi 30 mili liter.

"Dari tiga parameter dimaksud teman-teman dari Dirjen Standarisasi dan Perlidungan Konsumen memberikan kesimpulan bahwasanya hasil pengujian kuantitas produk BDKT dinyatakan ditolak atau secara volume tidak sesuai lebel yang tercantum," jelasnya.

Di samping itu tim juga mengecek kemasan botol Minyak Kita tutup hijau yang diproduksi dengan mesin otomatis di pabrik tersebut dan hasilnya sesuai dengan label.

Adapun pabrik yang berada di Kabupaten Karanganyar itu dapat menghasilkan 150 ribu botol MinyaKita tutup kuning setiap harinya dan 700 ribu botol MinyaKita warna hijau setiap harinya.

"Pihaknya mempersilakan produksi dengan mesin otomatis (kemasan tutup botol hijau) tetap beroperasi untuk menjamin suplai di masyarakat," ucapnya.

Sementara itu beberapa botol MinyaKita tutup warna kuning yang sudah terlanjur berada di pasaran telah ditarik oleh perusahaan.

Saat disinggung mengenai tersangka, terang Kombes Pol Arif, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami kasus ini.

"Kita sudah memeriksa 8 orang saksi," ucapnya.

Perwakilan dari BSML Regional II, Richardus Dhimas mengatakan, kemasan botol 1 liter yang diproduksi di pabrik tersebut telah dilakukan pengujian dengan sampel 125 botol.

"Kami uji dengan sampel 125 botol, sesuai petunjuk teknis Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26 Tahun 2015, ternyata dari 125 sampel dinyatakan pengujiannya ditolak atau dengan kata lain tidak sesuai dengan label yang tertulis," ungkapnya. (ais)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved