Minyakita Dikorupsi
MinyaKita Dikorupsi, Disdagperin Pati Temukan Kemasan dengan Volume Kurang dari 1 Liter di Pasar
Takaran MinyaKita dikorupsi. Disdagperin Pati temukan MinyaKita di pasar tradisional yang isinya tak sesuai takaran yang terulis dalam kemasan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - MinyaKita dikorupsi. Disdagperin Pati menemukan MinyaKita kemasan 1 liter isinya hanya kurang dari 800 mililiter (ML).
MinyaKita, minyak goreng yang merek dagangnya dimiliki oleh Kementerian Perdagangan, untuk menyediakan minyak goreng murah untuk masyarakat.
Namun, belakangan viral MinyaKita dikorupsi takarannya. Kemasan 1 liter yang beredar di pasaran, yang isi sebenarnya tak sebagaimana yang tertera dalam kemasan.
Baca juga: Tempat Pengemasan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Kudus Tempati Ruko, Kondisinya Tertutup
Baca juga: MinyaKita Masih Langka di Kabupaten Semarang, Harga Melonjak Capai Rp 16 Ribu per Liter
Baca juga: Minyakita Sempat Langka di Kudus, Ini Temuan dan Hasil Pantauan Tim Satgas
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menemukan adanya minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang takaran isinya tidak sampai 1 liter, bahkan di bawah angka 800 mililiter (ml).
Temuan itu mereka dapatkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rogowongso (Gowangsan), Rabu (12/3/2025).
Sampel Minyakita kemasan botol produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, setelah dilakukan pengujian menggunakan gelas ukur, takarannya hanya 806,6 ml.
MinyaKita dari produsen Sinar Agung Abadi bahkan lebih rendah lagi, yakni hanya 737,6 ml.
Sebelumnya, Tim Disdagperin Pati juga melakukan sidak di Toko Fatimah, distributor MinyaKita di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.
Namun, hasil pengujian tidak menunjukkan kejanggalan. Takaran MinyaKita dari dua produsen yang dipasarkan di sana, yakni dari PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Berkah Emas Sumber Terang, telah sesuai ketentuan.
Bahkan, sampel MinyaKita dari produsen PT Wilmar ada lebihan 7,6 ml.
"Kami melaksanakan sidak lagi, pemantauan pengawasan MinyaKita."
"Tadi di distributor, dari dua produsen, Wilmar dan BEST, hasilnya cukup baik. Takaran dan kemasan sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Disdagperin Pati Hadi Santosa.
Selanjutnya, di Pasar Rogowongso, pihaknya melakukan pengujian terhadap tiga sampel Minyakita.
Menurut dia, ada yang labelnya tidak sesuai aturan, yakni tidak mencantumkan volume minyak yang ada dalam kemasan.
"Kemudian dari ketiganya ditemukan kekurangan volume, ada yang hanya 970 ml (produksi Kusuma Mukti Remaja), ada yang kurang dari 800 ml."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.