Berita Semarang

Notaris Yustiana Terdakwa Pemalsu Akta Otentik di Semarang Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

Notaris Semarang, Yustiana Servanda, terdakwa pemalsu akta autentik dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang di PN Semarang.

|
TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DARING - Sidang tuntutan kasus pemalsuan akta autentik dengan terdakwa Notaris Yustiana Servanda, digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/3/2025), secara daring. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Yustiana Servanda notaris pemalsu akta otentik dituntut tiga tahun penjara, pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/3/2025). 

Yustiana merupakan seorang notaris yang bermukim di Tembalang, Kota Semarang, tapi berkantor di Demak, dan didakwa melakukan pemalsuan akta otentik di Semarang.

Amar tuntutan setebal 200 halaman dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Agus dan Lilik Andrianto.

Sidang yang diketuai majelis hakim Novrida Diansari, didampingi hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, dan Setyo Yoga Siswantoro, berlangsung secara daring.

Baca juga: Serobot Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Blora dan Notaris Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: Notaris di Kudus Dilaporkan Polisi, Diduga Sindikat Mafia Tanah, Palsukan Tanda Tangan Janda

Oleh karenanya, terdakwa tidak dihadirkan pada sidang itu.

Pembacaan berkas tuntutan setebal 200 halaman berlangsung selama tiga jam.

Sidang sempat diskors karena mengalami beberapa kali gangguan jaringan.

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Yustiana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Agus, memberi keterangan seusai sidang.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta bahwa terdakwa dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Namun, sebagai pertimbangan yang meringankan, Yustiana belum pernah dihukum sebelumnya.

Lanjut Agus, selain memalsukan akta, terdakwa juga memalsukan lokasi akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu dibuat seolah-olah di Jalan Pelabuhan Ratu Perumahan PT Mutiara Arteri Properti.

Padahal akta itu dibuat di kantor Notaris Dewi Kusuma di Jalan Pandanaran Semarang.

"Kerugiannya pelapor Michael Setiawan menjadi tergugat. Dia dari Australia harus bolak-balik dan memberi kuasa."

"Kerugiannya bukan materiil lebih inmateriil," jelasnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved