Berita Semarang

Notaris Yustiana Terdakwa Pemalsu Akta Otentik di Semarang Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

Notaris Semarang, Yustiana Servanda, terdakwa pemalsu akta autentik dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang di PN Semarang.

|
TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DARING - Sidang tuntutan kasus pemalsuan akta autentik dengan terdakwa Notaris Yustiana Servanda, digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/3/2025), secara daring. 

Atas tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa, Evarisan, menyatakan melakukan perlawanan.

Tuntutan jaksa itu dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap notaris.

"Tuntutan harus berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak bisa hanya berdasar pada screenshot percakapan WhatsApp atau chat."

"Substansi dalam pembuatan akta sudah dijalankan, dan notaris tidak mengetahui lebih jauh terkait hal ini," ujarnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved