Berita Semarang
Notaris Yustiana Terdakwa Pemalsu Akta Otentik di Semarang Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara
Notaris Semarang, Yustiana Servanda, terdakwa pemalsu akta autentik dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang di PN Semarang.
|
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DARING - Sidang tuntutan kasus pemalsuan akta autentik dengan terdakwa Notaris Yustiana Servanda, digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/3/2025), secara daring.
Atas tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa, Evarisan, menyatakan melakukan perlawanan.
Tuntutan jaksa itu dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap notaris.
"Tuntutan harus berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak bisa hanya berdasar pada screenshot percakapan WhatsApp atau chat."
"Substansi dalam pembuatan akta sudah dijalankan, dan notaris tidak mengetahui lebih jauh terkait hal ini," ujarnya. (*)
Berita Terkait: #Berita Semarang
| Alfamart Perkuat Kemitraan dan Akses Modal UMKM Semarang |
|
|---|
| Gandeng ISNU Laksanakan CTC, Kakanwil Kemenag Jateng: Mereka Punya Banyak SDM Mumpuni |
|
|---|
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| Diaspora Sarjana NU: Santri Menembus Batas Tradisi, Berkontribusi untuk Negeri |
|
|---|
| Dorong Perempuan Daerah Berkarya Melalui PaPeda, Ini yang Dilakukan Indosat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/SIDANG-DARING-Sidang-tuntutan-pemalsuan-akta-autentik-Notaris-Yustiana-Servanda.jpg)