Berita Kudus
Notaris di Kudus Dilaporkan Polisi, Diduga Sindikat Mafia Tanah, Palsukan Tanda Tangan Janda
Janda di Kudus diduga korban mafia tanah melaporkan notaris DFH atas dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga sebabkan Solikah kehilangan hak atas tanah
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Solikah (50), seorang janda warga Desa Blimbing Kidul, Kaliwungu, Kabupaten Kudus, diduga menjadi korban mafia tanah.
Sertipikat tanah miliknya beralih nama dengan proses yang tidak sah dan tidak pula diketahuinya.
Atas hal itu, janda warga Kaliwungu tersebut melaporkan DFH, seorang notaris yang diduga turut memalsukan tanda tangannya, sehingga sertipikat tanahnya bisa dibalik nama tanpa persetujuannya.
Selain notaris DFH, pihak Solikah juga melaporkan dua orang lainnya atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Kudus pada 23 Maret 2022 dan hingga masih dalam tahap penyelidikan.
Pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan sindikat mafia tanah itu, membuat Solikah kehilangan sebidang tanah berstatus sertifikat hak milik (SHM) di Desa Blimbing Kidul, Kaliwungu, Kudus.
Tak pernah tanda tangani berkas peralihan hak
Pengacara pelapor, Teguh Susanto menyampaikan, kliennya tidak pernah merasa menghibahkan tanah kepada siapa pun.
Pihaknya melakukan gugatan perdata dan pidana untuk mengungkap pelaku terduga mafia tanah yang terlibat.
"Kalau perdata, kami berusaha memperoleh hak atas kerugian materiil klien kami."
"Di samping itu kami adukan tindak pidananya agar dapat mengungkap pelakunya," ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, tanah itu merupakan milik Solikah dan Sumardi yakni mantan suami pelapor yang telah meninggal dunia pada 3 Desember 2020.
Tanah tersebut sudah dibeli sejak tahun 1995 bersama mantan suaminya tersebut.
"Pada bulan Januari 2020 anak pelapor mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepemilikannya tiba-tiba sudah berubah," ujarnya.
Pada 26 Februari 2020, pelapor juga mendapatkan salinan yang isinya pemberitahuan peralihan hak atas tanah kepada Feni Rahayu dan Fina Widya dengan dasar peralihan hak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/pn-kudus-cek-lokasi-tanah-janda-tua-korban-mafia-tanah.jpg)