Berita Kudus
Notaris di Kudus Dilaporkan Polisi, Diduga Sindikat Mafia Tanah, Palsukan Tanda Tangan Janda
Janda di Kudus diduga korban mafia tanah melaporkan notaris DFH atas dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga sebabkan Solikah kehilangan hak atas tanah
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
"Klien kami tidak pernah menandatangani berkas apapun dalam perkara tersebut ke notaris tetapi proses balik nama tetap beralih," ujar dia.
Untuk itu, pihaknya juga ikut menggugat notaris berinisial DFH yang beralamat di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
"Patut diduga kuat adanya pemalsuan data yang digunakan untuk prasyarat peralihan hak atas tanah," jelasnya.
Teguh melaporkan kasus tersebut perbuatan melawan hukum pasal 263 dan 264 KUHPidana dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.
"Kami juga mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta, karena selama ini tidak bisa menggunakan hak atas tanah tersebut," jelas dia.
Sementara itu, perwakilan notaris dan kuasa hukum terlapor belum bersedia memberikan keterangan atas laporan kepolisian tersebut. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/pn-kudus-cek-lokasi-tanah-janda-tua-korban-mafia-tanah.jpg)