Berita Kudus

Notaris di Kudus Dilaporkan Polisi, Diduga Sindikat Mafia Tanah, Palsukan Tanda Tangan Janda

Janda di Kudus diduga korban mafia tanah melaporkan notaris DFH atas dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga sebabkan Solikah kehilangan hak atas tanah

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus melakukan pemeriksaan obyek sengketa di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jumat (29/7/2022). Solikah, seorang janda di Kudus diduga jadi korban mafia tanah. Tanda tangannya dipalsu, hingga membuat ia kehilangan tanah miliknya. 

"Klien kami tidak pernah menandatangani ‎berkas apapun dalam perkara tersebut ke notaris tetapi proses balik nama tetap beralih," ujar dia.

Untuk itu, pihaknya juga ikut menggugat notaris berinisial ‎DFH yang beralamat di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

‎"Patut diduga kuat adanya pemalsuan data yang digunakan untuk prasyarat peralihan hak atas tanah," jelasnya.

Teguh melaporkan ‎kasus tersebut perbuatan melawan hukum pasal 263 dan 264 KUHPidana dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.

"Kami juga mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta, karena selama ini tidak bisa menggunakan hak atas tanah tersebut," jelas dia.

Sementara itu, perwakilan notaris dan kuasa hukum terlapor belum bersedia memberikan keterangan atas laporan kepolisian tersebut. (raf)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved