Polisi Bunuh Anak Kandung

Brigadir AK Polisi Raja Tega? Polda Jateng Pastikan Kondisi Jiwa Ayah Cekik Bayi hingga Tewas Sehat

Polda Jawa Tengah memastikan kejiwaan Brigadir AK, oknum polisi yang cekik anak kandungnya yang masih bayi hingga tewas, dalam kondisi sehat.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.com
ILUSTRASI OKNUM POLISI - Polda Jawa Tengah memastikan kejiwaan Brigadir AK, oknum polisi yang tega cekik anak kandungnya yang masih bayi hingga tewas, dalam kondisi sehat. 

"Catatan kinerja dari kantor juga akan mendeteksi," paparnya.

Kronologi Kasus

Peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta bayi laki-laki berinisial AN berusia 2 bulan sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.

DJP meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil.

Selepas dari pasar, DJP kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00.

Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

Kemudian pada Senin 3 Maret malam, bayi AN  dimakamkan di Purbalingga. Daerah di mana Brigadir AK berasal.

DJP curiga selepas pemakaman itu, Brigadir AK menghilang tanpa kabar.

DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau bongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.

Brigadir AK diamankan Propam Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus). (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved