Polisi Bunuh Anak Kandung
Menunggu Ujung Karier Brigadir AK Pembunuh Anak Kandung, akan Dipecat? Sidang Etik Segera Digelar
Karier dan nasib intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan si pembunuh anak kandung di ujung tanduk. Akankah dipecat? Sidang etik akan segera digelar.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengebut kelengkapan berkas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir AK.
Kelengkapan berkas tersebut diperlukan untuk mempercepat proses sidang etik yang rencananya bakal dilakukan selepas libur lebaran.
Brigadir AK bakal menjalani sidang kode etik karena diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.
Baca juga: Kisah Intel Polda Jateng Brigadir AK: Kencan Ngaku Pegawai BUMN, Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Polda Jateng Cekik Anak Kandung hingga Tewas Hasil Hubungan di Luar Nikah
Baca juga: Penyidikan Kasus Polisi Cekik Anak Kandung di Semarang, Mengapa Brigadir AK Belum Tersangka?
"Iya, Kabid Propam dan para staf sedang menyusun berkas sidang kode etik untuk Brigadir AK, nanti segera kami sidang selepas tanggal 8 April saat dimulainya masuk dinas," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Kota Semarang, Kamis (3/4/2025).
Pihaknya mengebut pelaksanaan sidang etik Brigadir AK karena kasus ini menjadi perhatian pimpinan dan masyarakat.
Artanto menjamin, proses sidang etik dan pidananya akan berjalan maksimal dan profesional. "Terkait apakah nanti disanksi PTDH (dipecat), nanti lihat perkembangannya," tuturnya.
Brigadir AK dalam kasus ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.
Keluarga korban memprotes polisi yang tidak mencantumkan pasal pembunuhan berencana.
Artanto menyebut penentuan pasal yang menjerat Brigadir AK merupakan penyidik yang sudah melalui proses pertimbangan mulai dari berkoordinasi dengan pengawas penyidik.
"Prosesnya juga sudah dilakukan gelar perkara jadi kasusnya telah ditangani dengan on the track," paparnya.
Terkait hasil ekshumasi, Artanto masih enggan mengungkapkan. Namun, dia memastikan hasil ekshumasi memperkuat dugaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir AK.
"Makanya Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kronologi kasus Brigadir AK bunuh anak kandung
- Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.
- DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
- Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
- DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.
- Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
- Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
- Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
- Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.
- Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
- Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan. Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
- Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
- DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.
- Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
- Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
- Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025. (Iwn)
Sidang Etik Brigadir AK Intel Polda Jateng Bunuh Bayi Kandung, Ibu Korban Menangis Histeris: Setan! |
![]() |
---|
Miris Dua Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Anak, Yayasan Setara: Perlu Pemeriksaan Psikologis Rutin |
![]() |
---|
Penyidikan Kasus Polisi Cekik Anak Kandung di Semarang, Mengapa Brigadir AK Belum Tersangka? |
![]() |
---|
Kisah Intel Polda Jateng Brigadir AK: Kencan Ngaku Pegawai BUMN, Bunuh Anak Hasil Hubungan 'Gelap' |
![]() |
---|
Brigadir AK Polisi Raja Tega? Polda Jateng Pastikan Kondisi Jiwa Ayah Cekik Bayi hingga Tewas Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.