Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Polisi 'Koboi' Tembak Mati Siswa SMK Semarang segera Disidang

Polisi koboi, Aipda Robig Zaenudin, yang tembak mati siswa SMK 4 Semarang segera disidangkan. Penyidik lakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan.

TribunMuria.com/Hermawan Handaka
POLISI TEMBAK SISWA - Aipda Robig Zaenudin (mengenakan masker), tersangka kasus polisi tembak mati siswa SMKN 4 Semarang, digelandang masuk ke mobil tahanan, setelah pelimpahan tahap dua ke Kejari Semarang, Kamis (6/3/2025). Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kelas I Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Penyidik Polda Jateng melakukan pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka, kasus polisi tembak mati pelajar SMKN 4 Semarang.

Tersangka penembak mati Gamma Rizkynata Oktavandy, Aipda Robig Zaenudin, diserahkan oleh penyidik ke Kejari Semarang, Kamis (6/3/2025)

Robig dikawal Provost dan didampingi sejumlah pengacara saat proses pelimpahan tahap dua.

Baca juga: Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota Paskibraka di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Sidang Etik, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar SMK Semarang Dipecat dari Polri

Robig tampak menghindari awak media saat digiring ke bus tahanan.

Ayah dari Gamma Rizkynata Oktavandy -korban yang ditembak mati Robig, Andi Prabowo, tampak hadiri proses pelimpahan tahap dua ini.

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, menerangkan Robig dijerat Pasal  80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76  UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk pasal ini paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Robig juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Serta, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, juga Pasal 351 (3) ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

"Terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Semarang selama 20 hari."

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Candra.

Candra menegaskan sidang berlangsung terbuka untuk umum. 

Barang bukti yang dilimpahkan berupa foto copy akta kelahiran, foto copy kartu keluarga, surat keterangan kematian, satu butir proyektil, 1 pucuk senjata api jenis CDP nomor 651336, 4 selongsong peluru.

Lalu, surat izin memegang senjata api Aipda Robig Zaenudin, 2 butir amunisi revolver, satu bulan celurit panjang, sepeda motor Nmax H3298JG sepeda motor pelaku, pakaian korban, ponsel korban, dan ponsel pelaku.

"Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan gabungan dari JPU Kejati dan Kejari Kota Semarang," tandasnya.

Ayah korban: proses hukum berjalan lambat

Sementara, ayah kandung Gamma, Andi Prabowo (44) mengungkapkan proses hukum kasus pembunuhan anaknya berjalan lambat. 

"Kasusnya lambat, tapi kami serahkan kepada aparat untuk segera memprosesnya di pengadilan," katanya.

Andy melanjutkan, pihak kejaksaan telah menghubunginya bahwa sidang kasus anaknya bakal digelar selepas lebaran.

Untuk waktu persisnya, dia belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Hanya diberi tahu bahwa sidang nanti selepas lebaran, untuk bulan apa belum dikasih tahu," terangnya.

Di sisi lain, Andi tak dapat menyembunyikan rasa sedihnya atas tragedi yang menimpa anaknya. 

Dia mengenang, semakin rindu terhadap Gamma terutama saat bulan ramadan. 

"Kami biasa berbuka puasa dan salat tarawih bersama, sekarang tidak bisa, saya sangat berat untuk melewati kondisi ini," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved