Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang
BREAKING NEWS: Hasil Sidang Etik, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar SMK Semarang Dipecat dari Polri
Hasil sidang etik memutuskan, Aipda Robig Zaenudin, polisi anggota Polrestabes yang menembak mati pelajar SMK 4 Semarang dipecat dari Polri.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, digelar di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Hasil sidang etik memutuskan, Aipda Robig dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
Baca juga: Kesaksian Korban Aksi Koboi Aipda Robig: Tak Ada Tawuran, Diadang di Jalan Langsung Ditembak
Baca juga: Keluarga Gamma akan Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Propam, Kompolnas, dan KPAI
Baca juga: Siapa Sosok Wartawan Datang bersama Polisi Intervensi Keluarga Gamma Korban Tembak Mati Aparat?
Kombes Pol Artanto menyatakan, sidang etik yang diketuai AKBP Edhie Sulistyo berlangsung di Mapolda Jateng, sejak pukul 13.30--20.30 WIB, memutuskan Aipda Robig dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diketahui, Aipda Robig menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy pelajar anggota Paskibra di SMK 4 Semarang.
"Putusannya adalah terduga pelanggar ini mendapat PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat)," ujar Artanto seusai sidang.
Sidang etik terhadap Aipda Robig dihadiri oleh keluarga korban, saksi selamat, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menambahkan terdapat beberapa poin pada hasil putusan sidang tergadao Aipda Robig.
Pertama, Aipda Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela merusak citra Polri, kemudian penempatan khusus (patsus) selama 14 hari, dan PDTH.
"Itu putusannya tadi dan saya kira ini sesuai," imbuhnya.
Aipda Robig mengikuti sidang dengan mengenakan seragam dinas plus berompi hijau bertuliskan "Patsus".
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang ini juga dikawal empat anggota Provos.
Kesaksian korban selamat
Sebelumnya, AD (17) korban selamat penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) buka suara soal peristiwa malam nahas tersebut.
AD dan dua temannya Gamma atau GRO (17) serta SA (16) menjadi korban tembak Aipda Robig di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB.
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Polisi 'Koboi' Tembak Mati Siswa SMK Semarang segera Disidang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Merasa Diintimidasi, Ajukan Perlindugan ke LPSK |
![]() |
---|
Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang Peringati 40 Hari Kematian Gamma, Sorot Proses Rekonstruksi yang Tak Tuntas |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang di Depan Polda Jateng, Tuntut Kapolrestabes Semarang Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.