Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang

Aksi Kamisan Semarang Peringati 40 Hari Kematian Gamma, Sorot Proses Rekonstruksi yang Tak Tuntas

Rekonstruksi kasus polisi tembak mati pelajar SMK di Semarang tak tuntas. Aksi Kamisan Semarang peringati 40 hari meninggalnya Gamma di Mapolda Jateng

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Peserta Aksi Kamisan Semarang menyalakan lilin dan melakukan doa bersama lintas agama untuk memperingati 40 hari kematian Gamma atau GRO (17) pelajar yang meninggal dunia ditembak Aipda Robig Zaenudin (38) Satresnarkoba Polrestabes Semarang, di depan Mapolda Jawa Tengah, Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Rekonstruksi kasus polisi tembak mati pelajar SMK di Semarang menyisakan banyak pertanyaan. Proses rekonstruksi tidak tuntas. Aksi Kamisan Semarang melayangkan sejumlah tuntutan.

Aksi Kamisan Semarang melakukan doa bersama lintas agama atas peringatan 40 hari kematian Gamma atau GRO (17) pelajar yang meninggal dunia ditembak Aipda Robig (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polrestabes Semarang, di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (2/1/2025).

Sebelum melakukan doa bersama, peserta aksi melakukan sejumlah orasi dan membentangkan sejumlah spanduk di antaranya Kombes Irwan Aipda Robig, Resolusi 2025: Tuntaskan Kasus Gamma, The Power of Robig: Gaji Bintara Sewa 7 Pengacara dan lainnya.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Diduga Lakukan Obstruction of Justice Kasus Gamma, Pakar: Layak Dicopot

Baca juga: Sengkarut Kasus Penembakan Gamma, Puskampol Indonesia: Ada Ketidakpercayaan Publik pada Polri

Baca juga: Cerita Sedih Andi Prabowo Ayah Gamma, Anaknya Mati Ditembak Polisi: Sudah Meninggal Malah Difitnah

Perwakilan keluarga Gamma juga turut menghadiri aksi yang diwakili oleh kerabat Gamma, Nursalam (45). 

Dia mengatakan, sudah puas soal hukuman yang diterima Robig dalam sidang etik berupa pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).

Namun, keluarga belum puas atas kasus pidana yang menjerat  Robig. Sebab soal kasus pidananya masih berjalan.

"Pidananya nanti seperti apa jalannya, putusannya, nanti baru kami bisa beritahu tentang puas dan tidaknya."

"Kami harap jeratan pasal 338 (pembunuhan) bisa maksimal,"  terangnya selepas memberikan orasi di Aksi Kamisan.

Rekonstruksi terhadap Robig tak tuntas

Dia juga menyayangkan rekontruksi kasus yang dilakukan polisi untuk kasus penembakan pada Senin (30/12/2024) lalu.

Menurutnya, rekontruksi itu berat sebelah atau tidak adil bagi korban Gamma maupun saksi lainnya.

Saksi melakukan rekontruksi begitu lengkap dari proses awal bertemu hingga penembakan.

Sebaliknya, tersangka Aipda Robig tidak mendapatkan hal serupa.

"Rekontruksi tidak fair karena tidak ada rekonstruksi untuk saudara Robig dari awal ketika dia menembak dia ke mana, terus dari mana, dan korban itu ketika di rumah sakit dia diantar siapa, urutan jelasnya tidak ada," terangnya.

Lepas dari itu, dia mengungkapkan rekontruksi dapat menunjukkan bahwa Gamma tidak memegang senjata apapun dari awal kejadian hingga penembakan.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved