Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang
Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Merasa Diintimidasi, Ajukan Perlindugan ke LPSK
Keluarga korban penembakan Aipda Robig merasa diintimidasi yang diduga dilakukan polisi, mengajukan perlindungan ke LPSK.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Satu keluarga korban dari kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Polrestabes Semarang, mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka mengajukan perlindungan karena merasa terintimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ya, mereka meminta bantuan bisa karena terancam," jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi
Baca juga: Sengkarut Kasus Penembakan Gamma, Puskampol Indonesia: Ada Ketidakpercayaan Publik pada Polri
Baca juga: Cerita Korban Selamat Penembakan Aipda Robig, Dijebak Polisi untuk Ikuti Prarekonstruksi
Tim dari LPSK sudah diterjunkan hari ini ke Kota Semarang.
Mereka telah mendatangi keluarga korban tersebut untuk melakukan telaah kasus.
Telaah kasus ini biasanya dilakukan selama 30 hari kerja tetapi bisa dipercepat atau sebaliknya.
"Kami masih dalam proses penelaahan di Kota Semarang, setelah itu kita putuskan, apakah permohonan ini diterima atau tidak," tutur wanita yang akrab disapa Susi ini.
Menurutnya, permohonan yang diajukan masih berkaitan dengan proses pendampingan seperti saat pemeriksaan di kepolisian, penyidikan, maupun saat di pengadilan.
"Kebutuhan itu masih bisa berkembang tergantung kebutuhan dari saksi atau korban yang mengajukan ke LPSK," ungkapnya.
Susi mengaku, baru satu keluarga korban yang mengajukan diri untuk memperoleh perlindungan. Korban lainnnya, sejauh ini belum berminat.
"Kami telah proaktif ke mereka, kami telah datangi, melakukan komunikasi intensif tapi kami melihat mereka masih ragu-ragu," terangnya.
Dia menyimpulkan keraguan dari para korban dan saksi lainnya akibat adanya diintervensi pihak lainnya.
"Ya bisa jadi seperti itu (ada intervensi), karena keluarga ragu-ragu terus ketika mau mengajukan permohonan," bebernya.
Kendati begitu, dia berharap selepas ada keluarga korban yang meminta bantuan ke lembaganya, para saksi dan korban lainnya bisa melakukan hal serupa.
"Selain karena terancam, mereka bisa meminta bantuan LPSK karena ingin mendapatkan hak-haknya," terangnya.
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Polisi 'Koboi' Tembak Mati Siswa SMK Semarang segera Disidang |
![]() |
---|
Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang Peringati 40 Hari Kematian Gamma, Sorot Proses Rekonstruksi yang Tak Tuntas |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang di Depan Polda Jateng, Tuntut Kapolrestabes Semarang Dicopot |
![]() |
---|
Kapolrestabes Semarang Diduga Lakukan Obstruction of Justice Kasus Gamma, Pakar: Layak Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.