Berita Kudus
Kepala Dinas Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Respon BKPSDM Kudus? 'Tunggu Pemberitahuan Resmi'
Bagaimana nasib kepala dinas yang menjadi tersangka korupsi proyek SIHT? Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menyebut masih tunggu pemberitahuan resmi
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus merespon penetapan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus (Kadisnakerperinkop-UKM) sebagai tersangka korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapakan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada, Selasa (4/3/2025).
Satu di antara tersangka baru adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Rini Kartika Hadi Ahmawati alias RKHA, yang saat ini menjabat sebagai Kadisnakerperinkop-UKM Kudus.
Baca juga: Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus Rini Kartika Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek SIHT
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek SIHT Kudus, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor Disnakerperinkop-UKM
Baca juga: Hartopo Targetkan Pengadaan Tanah SIHT Kudus Tuntas pada Oktober 2022: Langsung ke Pemilik Lahan
Sementara, satu orang tersangka lagi adalah SK selaku pihak yang menerima dan memborongkan pekerjaan.
Keduanya, kini sudah diatahan di Rutan Kelas IIB Kudus hingga 20 hari ke depan.
Status kepegawaian RKHA sebagai kepala dinas pun terancam diberhentikan sementara menyusul penetapan tersangka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menegaskan, BKPSDM belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari hingga Rabu (5/3/2025) pagi atas penetapan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT yang menyeret salah satu ASN di lingkungan Pemkab Kudus.
Kata dia, BKPSDM baru bisa menindaklanjuti setelah ada pemberitahuan secara resmi dari Kejari.
Nantinya berupa pengajuan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap ASN terkait kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah bupati.
"Ya sampai saat ini (Rabu pagi), status kepegawaian yang bersangkutan masih ASN. Karena kami belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada PPK. Menunggu pemberitahuan resmi dari Kejari," terangnya di Kudus.
Lebih lanjut, BKPSDM belum bisa memastikan kapan permohonan atas pemberhentian sementara ASN sebagai tersangka yang berhadapan dengan hukum, diajukan kepada PPK.
Sebelumnya, penetapan RKHA dan SK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W. Putro pada, Selasa (4/3/2025).
RKHA dan SK sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Tepatnya terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Hasil penyelidikan dan penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, guna menentukan kedua saksi tersebut sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, Kejari melakukan penahanan terhadap kedua tersangka RKHA dan SK di Rutan Kelas IIb Kudus.
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kepala-BKPSDM-Kudus-Putut-Winarno-456789.jpg)