Berita Kudus

Dugaan Korupsi Proyek SIHT Kudus, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor Disnakerperinkop-UKM

Kejari Kudus dalami dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Penyidik kejaksaan geledah Kantor Disnakerperinkop-UKM Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Petugas kejaksaan Negeri Kudus membuka boks berisi dokumen dan barang hasil penggeledahan di kantor Disnakerperinkop-UKM Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) di wilayah Conge Kudus, Senin (19/8/2024).

Penggeledahan ini diduga karena adanya penyelewengan dana anggaran pembangunan proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro.

Baca juga: Hartopo Targetkan Pengadaan Tanah SIHT Kudus Tuntas pada Oktober 2022: Langsung ke Pemilik Lahan

Baca juga: Diyakini Akan Mampu Dongkrak Kenaikan Penerimaan Cukai, Pengembangan SIHT Didukung KPPBC

Saat penggeledahan, salah seorang pegawai menyebut pegawai dilarang pulang terlebih dulu.

Baru sekitar pukul 15.30 WIB rombongan tim dari Kejaksaan baru keluar dari kantor dinas.

Mereka membawa sejumlah boks. Boks itu berisi dokumen dan sejumlah barang dari hasil penggeledahan. 

Boks tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil sembari dikawal aparat kepolisian. Setelahnya tim meninggalkan kantor dinas.

Sesaat kemudian Kepala Disnakerperinkop-UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati keluar terburu-buru dan langsung masuk ke mobil.

 Mobilnya melaju mengikuti rombongan tim kejaksaan.

Diketahui penggeledahan ini berdasarkan surat perintah nomor print 110/m.3.18/fd.1/08/2024 per tanggal 13 Agustus 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Wisnu Ngudi Wibowo mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Kudus menyita sejumlah dokumen, komputer, laptop, dan handphone.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pada paket tanah uruk SIHT yang dikerjakan Disnakerperinkop-UKM Kudus.

Ada enam saksi yang dimintai keterangan seusia penggeledahan.

Teridri atas Kepala Disnakerperinkop-UKM dan sejumlah pegawai, selain itu pelaksana dan pengawas proyek SIHT juga turut dimintau keterangan.

Dia melanjutkan, dari hasil penggeledahan dan permintaan keterangan yang pihaknya lakukan menemukan sejumlah fakta berupa kerja sama untuk menyelesaikan pekerjaan dengan seseorang berinisal SK dengan nilai kontrak Rp4,041 miliar tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved