Berita Kudus

Dugaan Korupsi Proyek SIHT Kudus, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor Disnakerperinkop-UKM

Kejari Kudus dalami dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Penyidik kejaksaan geledah Kantor Disnakerperinkop-UKM Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Petugas kejaksaan Negeri Kudus membuka boks berisi dokumen dan barang hasil penggeledahan di kantor Disnakerperinkop-UKM Kudus. 

"Sebelumnya di tahun 2023, dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan SIHT, salah satunya pekerjaan urug dengan volume 43,2 ribu meter kubik," kata Wisnu.

Kemudian, oleh Saudara SK, dikerjasamakan lagi kepada AK tanpa sepengetahuan PPK dengan nilai kontrak Rp3,112 miliar.

Selain itu, lanjut Wisnu, pihaknya juga menemukan fakta berupa material untuk penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan kuwari pada surat dukungan.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kudus masih memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Terkait kerugian negara pihaknya belum bisa memastikan lantaran ada perbedaan metode dalam penghitungan dengan badan pemeriksa keuangan (BPK). (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved