Berita Kudus

Kepala Dinas Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Respon BKPSDM Kudus? 'Tunggu Pemberitahuan Resmi'

Bagaimana nasib kepala dinas yang menjadi tersangka korupsi proyek SIHT? Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menyebut masih tunggu pemberitahuan resmi

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
TUNGGU PEMBERITAHUAN RESMI - Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menyebut nasib kepala dinas yang menjadi tersangka korupsi masih harus menunggu pemberitahuan resmi dari kejaksaan. 

Penahanan tersangka dilakukan demi kelancaran penanganan perkara, juga alasan objektivitas dan subjektivitas.

Baik RKHA maupun SK memiliki peran masing-masing. RKHA sebagai PPK dinilai tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK, juga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai PA atau perencana dan PPK.

Sementara SK diduga melakukan tindakan melawan hukum, menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

Tersangka diduga melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Target pelimpahan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan SIHT, ke Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan sebelum Lebaran. (sam)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved