Berita Semarang
'Fasilitas Mewah' Napi Korupsi di Lapas Semarang: Bebas Nongkrong di Kafe hingga Jalan ke Mal
Napi korupsi Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono sungguh istimewa: bisa nongkrong di kafe hingga jalan-jalan ke mal. Kini pindah ke Nusakambangan.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Seorang narapidana (napi) korupsi yang dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono (AH), mendapat 'fasilitas mewah' berupa kelonggaran untuk nongkrong di kafe, hingga jalan-jalan ke mal.
Sontak, kabar ini mendapat perhatian dari publik secara luas, betapa longgarnya aturan lapas untuk napi koruptor yang bergelimang uang.
Beredar foto narapidana kasus korupsi dan pencucian uang Lapas Kedungpane, Agus Hartono alias AH, nongkrong di sebuah kafe di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
Baca juga: Lapor Diperas Oknum Jaksa, Agus Hartono Klien Kamaruddin Simanjuntak Malah Diciduk Kejaksaan
Baca juga: Agus Hartono Klien Kamaruddin Simanjuntak, Diduga Korupsi Hingga Rp 26 Miliar
Apesnya, kejadian pertengahan Januari 2025 ini tepergok jaksa.
Sesuai putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, 18 Juli 2023, Agus Hartono yang merupakan pengusaha itu divonis 10,5 tahun penjara.
Informasi dari berbagai sumber, peristiwa ini bukan yang pertama.
Selama bertatus sebagai tahanan, Agus Hartono ternyata juga sering keluar sel untuk plesir, seperti ke mall, bahkan bepergian ke luar kota.
Kalapas Kedungpane Mardi Santoso tak membantah kejadian itu.
Menurut Mardi, pelanggaran terjadi saat dirinya belum menjabat Kalapas Kedungpane Semarang.
"Narapidana berinisial AH melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini," kata Mardi Santoso, Sabtu (8/2/2025).
Dipindah ke Nusakambangan
Menurut Mardi, pelanggaran tersebut telah direspon dengan memindahkan Aguus ke Nusakambangan.
Di pulau tersebut, Agus ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.
"Sudah diambil tindakan, dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," lanjutnya.
Tak hanya Agus, Mardi mengatakan, sanksi tegas berupa tindakan disiplin juga telah dijatuhkan kepada petugas Lapas Kedungpane yang terlibat dalam keluar masuknya Agus dari penjara.
Namun, Mardi tak mengungkap, berapa dan siapa saja petugas Lapas Kedungpane yang terlibat.
Polda Jateng Digugat Advokat, Ahli Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
DPRD Jateng Temui Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, Asrar Janji Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Barbershop Terbaik di Semarang, Apa Saja? Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.