Berita Semarang

'Fasilitas Mewah' Napi Korupsi di Lapas Semarang: Bebas Nongkrong di Kafe hingga Jalan ke Mal

Napi korupsi Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono sungguh istimewa: bisa nongkrong di kafe hingga jalan-jalan ke mal. Kini pindah ke Nusakambangan.

TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
DALAM PENJARA: Ilustrasi narapidana berada di dalam penjara. Agus Hartono (AH) mendapat perlakukan istimewa di Lapas Kedungpane Semarang, ia bisa jalan-jalan ke mal hingga nongkrong di kafe. (Dok TribunMuria.com) 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Seorang narapidana (napi) korupsi yang dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono (AH), mendapat 'fasilitas mewah' berupa kelonggaran untuk nongkrong di kafe, hingga jalan-jalan ke mal.

Sontak, kabar ini mendapat perhatian dari publik secara luas, betapa longgarnya aturan lapas untuk napi koruptor yang bergelimang uang.

Beredar foto narapidana kasus korupsi dan pencucian uang Lapas Kedungpane, Agus Hartono alias AH, nongkrong di sebuah kafe di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.

Baca juga: Lapor Diperas Oknum Jaksa, Agus Hartono Klien Kamaruddin Simanjuntak Malah Diciduk Kejaksaan

Baca juga: Agus Hartono Klien Kamaruddin Simanjuntak, Diduga Korupsi Hingga Rp 26 Miliar

Apesnya, kejadian pertengahan Januari 2025 ini tepergok jaksa.

Sesuai putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, 18 Juli 2023, Agus Hartono yang merupakan pengusaha itu divonis 10,5 tahun penjara.

Informasi dari berbagai sumber, peristiwa ini bukan yang pertama.

Selama bertatus sebagai tahanan, Agus Hartono ternyata juga sering keluar sel untuk plesir, seperti ke mall, bahkan bepergian ke luar kota.

Kalapas Kedungpane Mardi Santoso tak membantah kejadian itu.

Menurut Mardi, pelanggaran terjadi saat dirinya belum menjabat Kalapas Kedungpane Semarang.

"Narapidana berinisial AH melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini," kata Mardi Santoso, Sabtu (8/2/2025).

Dipindah ke Nusakambangan
 
Menurut Mardi, pelanggaran tersebut telah direspon dengan memindahkan Aguus ke Nusakambangan.

Di pulau tersebut, Agus ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.

"Sudah diambil tindakan, dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," lanjutnya.

Tak hanya Agus, Mardi mengatakan, sanksi tegas berupa tindakan disiplin juga telah dijatuhkan kepada petugas Lapas Kedungpane yang terlibat dalam keluar masuknya Agus dari penjara.

Namun, Mardi tak mengungkap, berapa dan siapa saja petugas Lapas Kedungpane yang terlibat.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved