Berita Semarang
'Fasilitas Mewah' Napi Korupsi di Lapas Semarang: Bebas Nongkrong di Kafe hingga Jalan ke Mal
Napi korupsi Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono sungguh istimewa: bisa nongkrong di kafe hingga jalan-jalan ke mal. Kini pindah ke Nusakambangan.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Seorang narapidana (napi) korupsi yang dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono (AH), mendapat 'fasilitas mewah' berupa kelonggaran untuk nongkrong di kafe, hingga jalan-jalan ke mal.
Sontak, kabar ini mendapat perhatian dari publik secara luas, betapa longgarnya aturan lapas untuk napi koruptor yang bergelimang uang.
Beredar foto narapidana kasus korupsi dan pencucian uang Lapas Kedungpane, Agus Hartono alias AH, nongkrong di sebuah kafe di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
Baca juga: Lapor Diperas Oknum Jaksa, Agus Hartono Klien Kamaruddin Simanjuntak Malah Diciduk Kejaksaan
Baca juga: Agus Hartono Klien Kamaruddin Simanjuntak, Diduga Korupsi Hingga Rp 26 Miliar
Apesnya, kejadian pertengahan Januari 2025 ini tepergok jaksa.
Sesuai putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, 18 Juli 2023, Agus Hartono yang merupakan pengusaha itu divonis 10,5 tahun penjara.
Informasi dari berbagai sumber, peristiwa ini bukan yang pertama.
Selama bertatus sebagai tahanan, Agus Hartono ternyata juga sering keluar sel untuk plesir, seperti ke mall, bahkan bepergian ke luar kota.
Kalapas Kedungpane Mardi Santoso tak membantah kejadian itu.
Menurut Mardi, pelanggaran terjadi saat dirinya belum menjabat Kalapas Kedungpane Semarang.
"Narapidana berinisial AH melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini," kata Mardi Santoso, Sabtu (8/2/2025).
Dipindah ke Nusakambangan
Menurut Mardi, pelanggaran tersebut telah direspon dengan memindahkan Aguus ke Nusakambangan.
Di pulau tersebut, Agus ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.
"Sudah diambil tindakan, dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," lanjutnya.
Tak hanya Agus, Mardi mengatakan, sanksi tegas berupa tindakan disiplin juga telah dijatuhkan kepada petugas Lapas Kedungpane yang terlibat dalam keluar masuknya Agus dari penjara.
Namun, Mardi tak mengungkap, berapa dan siapa saja petugas Lapas Kedungpane yang terlibat.
| Gandeng ISNU Laksanakan CTC, Kakanwil Kemenag Jateng: Mereka Punya Banyak SDM Mumpuni |
|
|---|
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| Diaspora Sarjana NU: Santri Menembus Batas Tradisi, Berkontribusi untuk Negeri |
|
|---|
| Dorong Perempuan Daerah Berkarya Melalui PaPeda, Ini yang Dilakukan Indosat |
|
|---|
| Grand Opening Klamby di Semarang, Dimeriahkan Psikolog Analisa Widyaningrum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/terdakwa-di-dalam-penjara-tersangka-dalam-penjara.jpg)