Berita Jateng

Agus Hartono Klien Kamaruddin Simanjuntak, Diduga Korupsi Hingga Rp 26 Miliar

Agus Hartono yang sebelumnya mengaku diperas oknum jaksa Kejati Jateng sebesar Rp 10 miliar diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.

Tribun Jateng/Rahdyan Pamungkas
Agus Hartono didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak saat menggelar temu pers beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pihak kejaksaan menangkap Agus Hartono di luar bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). Pengusaha yang sebelumnya mengaku diperas oknum jaksa Kejati Jateng sebesar Rp 10 miliar diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang muncul akibat ulah Agus Hartono ditaksir mencapai Rp 26 miliar. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Bambang Tedjo mengatakan penangkapan Agus Hartono dilakukan tim gabungan intelejen Kejagung RI, intelejen Kejati Jateng. Agus Hartono ditangkap karena telah dipanggil secara patut namun tidak hadir.

"Oleh karena itu dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Bambang Tedjo. 

Baca juga: Breaking News! Lapor Diperas Oknum Jaksa Kejati Jateng, Agus Hartono Malah Diciduk Kejaksaan

Baca juga: Unik, Pohon Natal di Gereja Katedral Kristus Raja Purwokerto Dibuat dari Sabut Kelapa

Baca juga: Terbang dari Malaysia, Penggemar Berat Nasida Ria Ini ke Semarang untuk Nonton Panggung Kasidah

Menurutnya, Agus Hartono ditangkap di Jalan Ahmad Yani Tambak Rejo Semarang Barat.  Posisi kasus Agus Hartono merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB kantor Cabang Semarang.

"Yang bersangkutan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017," terang Bambang Tedjo.

Dikatakannya pencairan kredit tersebut dicairkan menggunakan berdasarkan purchase order (PO) palsu. Namun kredit itu  tidak sesuai dengan tujuan kredit.

"Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Jateng negara dirugikan kurang lebih Rp 26 miliar," imbuh Bambang Tedjo.

Ia mengatakan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Terkait penahanan melihat dari hasil pemeriksaan.

"Nanti melihat hasil pemeriksaannya," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved