Berita Semarang
'Fasilitas Mewah' Napi Korupsi di Lapas Semarang: Bebas Nongkrong di Kafe hingga Jalan ke Mal
Napi korupsi Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono sungguh istimewa: bisa nongkrong di kafe hingga jalan-jalan ke mal. Kini pindah ke Nusakambangan.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.
Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar.
Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.
Namun, apabila asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus dihukum tambahan berupa empat tahun penjara.
Tak cuma di Bank BJB, Agus juga melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri.
Tak tanggung-tanggung, dia membuat negara rugi mencapai Rp93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar.
Namun, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tipikor PN Semarang tersebut.
Banding jaksa pun diterima oleh hakim tinggi Supraja, Winarto, dan Jeldi Ramadhan pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Hukuman terhadap Agus pun justru diperberat dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara.
Selain tersangkut kasus kredit macet, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.
Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika tersangka Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat.
Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektar dengan memberikan uang muka Rp 10 juta kepada masing-masing pemilik tanah.
Polda Jateng Digugat Advokat, Ahli Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
DPRD Jateng Temui Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, Asrar Janji Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Barbershop Terbaik di Semarang, Apa Saja? Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.