Berita Semarang

'Fasilitas Mewah' Napi Korupsi di Lapas Semarang: Bebas Nongkrong di Kafe hingga Jalan ke Mal

Napi korupsi Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono sungguh istimewa: bisa nongkrong di kafe hingga jalan-jalan ke mal. Kini pindah ke Nusakambangan.

TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
DALAM PENJARA: Ilustrasi narapidana berada di dalam penjara. Agus Hartono (AH) mendapat perlakukan istimewa di Lapas Kedungpane Semarang, ia bisa jalan-jalan ke mal hingga nongkrong di kafe. (Dok TribunMuria.com) 

Hanya saja, pascaperistiwa itu, kalapas Kedungpane sebelum Mardi, dicopot dan ditugaskan di Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.

"Kami  berkomitmen terus menjaga integritas. Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Mardi mengungkapkan, kondisi Lapas Kedungpane setelah AH dijebloskan ke Nusakambangan sangat kondusif. 

Pihaknya juga terus meningkatkan sinergitas dengan kepolisian, kejaksaan, serta aparat penegak hukum (APH) lain.

"Ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas dan juga masyarakat," tuturnya.

Profil Agus Hartono

Dilansir Tribun-Medan, Agus Hartono adalah mafia tanah dan juga koruptor kasus kredit macet.

Ia sempat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa.

Dalam kasus korupsi, Agus Hartono merugikan negara dua kali.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diciptakan Agus Hartono mencapai ratusan miliar dari dua kasus berbeda.

Kasus pertama, Agus Hartono melakukan kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.

Dikutip dari Tribunnews.com, kala itu Agus Hartono disebut mencairkan kredit dengan menggunakan order pembelian palsu. 

Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.

Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.

Agus pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved