Berita Semarang
'Fasilitas Mewah' Napi Korupsi di Lapas Semarang: Bebas Nongkrong di Kafe hingga Jalan ke Mal
Napi korupsi Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono sungguh istimewa: bisa nongkrong di kafe hingga jalan-jalan ke mal. Kini pindah ke Nusakambangan.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
Hanya saja, pascaperistiwa itu, kalapas Kedungpane sebelum Mardi, dicopot dan ditugaskan di Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.
"Kami berkomitmen terus menjaga integritas. Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Mardi mengungkapkan, kondisi Lapas Kedungpane setelah AH dijebloskan ke Nusakambangan sangat kondusif.
Pihaknya juga terus meningkatkan sinergitas dengan kepolisian, kejaksaan, serta aparat penegak hukum (APH) lain.
"Ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas dan juga masyarakat," tuturnya.
Profil Agus Hartono
Dilansir Tribun-Medan, Agus Hartono adalah mafia tanah dan juga koruptor kasus kredit macet.
Ia sempat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa.
Dalam kasus korupsi, Agus Hartono merugikan negara dua kali.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diciptakan Agus Hartono mencapai ratusan miliar dari dua kasus berbeda.
Kasus pertama, Agus Hartono melakukan kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.
Dikutip dari Tribunnews.com, kala itu Agus Hartono disebut mencairkan kredit dengan menggunakan order pembelian palsu.
Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.
Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.
Agus pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Polda Jateng Digugat Advokat, Ahli Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
DPRD Jateng Temui Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, Asrar Janji Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Barbershop Terbaik di Semarang, Apa Saja? Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.