Berita Kudus

Direktur Pendaftaran & Pemeriksaan LHKPN KPK Ditunjuk Jadi Pj Bupati Kudus, Senin Besok Dilantiok

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, ditunjuk sebagai Pj Bupati Kudus. Saat ini Sekda ditugaskan sebagai Plh Bupati Kudus

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kudus.  

"Saya merasa jabatan ini amanah dan jalan pengabdian, yang harus ditunaikan sebaik-baiknya."

"Jabatan ini juga dalam rangka khidmah serta mengaktualisasikan ilmu, pengalaman, serta memberi kemanfaatan dan pengabdian kepada bangsa - negara," kata Hasan Chabibie.

Hasan Chabibie juga berterima kasih kepada warga Kudus serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus, atas pengalaman berharga dalam satu tahun terakhir sebagai Penjabat Bupati Kudus.

Dia merasa mendapatkan pengalaman luar biasa yang mengasah leadership dan intuisi sebagai pemimpin.

"Pengalaman berharga selama menjadi Penjabat Bupati Kudus, yang berinteraksi dengan warga serta dengan struktur pemerintah kabupaten yang potensinya luar biasa, juga dengan pihak swasta dan dunia pendidikan, serta berbagai pihak yang hebat," kata Hasan Chabibie.

Hasan Chabibie juga berterima kasih kepada tim BKHM Kemendikdasmen dan Pusdatin yang menjadi bagian dari keluarga besar serta proses panjang dalam karirnya di birokrasi.

"BKHM dan Pusdatin merupakan keluarga besar yang turut membentuk diri saya, untuk terus mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi Indonesia," terangnya.

Hasan Chabibie meniti karir di Pustekkom Kemendikbud, dan menjadi Kepala Pusat Data, Teknologi dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek kemudian Kepala BKHM Kemendikbudristek.

Pada Januari 2024, Hasan Chabibie ditugaskan oleh Presiden RI untuk menjadi Penjabat Bupati Kudus Jawa Tengah.

Ketentuan Plh Bupati

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Kudus, Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana, menunjuk Sekda Kudus, Revlisianto Subekti, sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Kudus.

Penugasan Revlisianto Subekti sebagai Plh Bupati Kudus berdasarkan surat keputusan (SK) Pj Gubernur Jateng, bernomor  131/0000079 tentang Penugasan Pelaksana Harian atau Plh Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 6 Januari 2025.

Surat tertanggal 6 Januari 2025 tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, dengan tembusan kepada Sekjen Kemendagri, Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Ketua DPRD Kudus.

Sampai kapan Sekda Kudus Revlisianto Subekti akan menjabat sebagai Plh Bupati Kudus?

Diketahui, penunjukan Plh Bupati Kudus merujuk PP 49 tahun 2008 pasal 131 ayat 4 dijelaskan jika terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah (Sekda) melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai Presiden mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved