Berita Rembang

Jalan Tambang Pabrik Semen Gresik Rembang Diblokade, Kades: Kesepakatan Warga Tegaldowo

Warga Desa Tegaldowo, Gunem, blokade akses jalan tambang pabrik Semen Gresik Rembang. Warga ingin gugatan di PTUN dicabut dan ada kesepakatan baru.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Sejumlah warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, menyegel jalan produktif pertambangan di sekitar area pabrik Semen Gresik Rembang, Jumat (6//12/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, REMBANG - Warga Desa Tegaldowo blokade jalan pertambangan di sekitar area pabrik PT Semen Gresik Rembang, turut Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

Blokade jalan tambang ini bentuk kesepakatan warga dan pemerintah desa (pemdes) setempat, yang ingin mempertahankan aset desa mereka.

Warga dan Pemdes Tegaldowo mengeklaim, jalan yang menghubungkan pabrik dan area tambang itu merupakan aset desa, bukan milik perusahaan PT Semen Gresik Rembang.

Baca juga: Eksistensi Pabrik Semen Pati Masih Mengancam, Petani Gelar Aksi Brokohan di Depan DPRD Pati

Saat ini, sengketa jalan tersebut antara Pemdes Tegaldowo dan PT Semen Gresik Rembang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

"Warga juga mulai memanas dan dari hasil Musdes juga setuju bahwa akses jalan dibuat seperti milik perusahaan tambang lainnya."

"Jadi aksesnya cuma dibikin untuk truk kecil saja yang bisa lewat," ungkap Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, Jumat (06/12/2024). 

Kundari menjelaskan, aksi blokade jalan yang menghubungkan dari pabrik ke area pertambangan ini merupakan hasil kesepakatan musyawarah desa dan akan berlangsung hingga proses PTUN rampung. 

"Keinginan warga ya ingin PTUN dicabut. Setelah dicabut harus ada kesepakatan baru, kemudian baru akses jalan akan kami buka kembali," ujarnya. 

Kundari menambahkan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset Desa Tegaldowo

Dia juga menegaskan bahwa tanah brumbung yang disengketakan adalah benar-benar milik Desa Tegaldowo sejak zaman dahulu. 

"Jadi kami tetap bersikukuh untuk mempertahankan aset desa dan mencari solusi agar dalam persidangan ini pihak Desa Tegaldowo yang menjadi pemenang," tegasnya. 

Sidang hadirkan saksi fakta

Gugatan yang dilayangkan oleh PT Semen Gresik Rembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas sembilan bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang berbuntut panjang. 

Pada Kamis (5/12/2024) kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melakukan sidang gugatan lanjutan dengan agenda penyampaian saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.

Dalam sidang lanjutan tersebut, hadir saksi fakta yaitu Agus Sugiharto, Kepala Bidang Minerba Provinsi Jawa Tengah dan Sofyan Heri, mantan pegawai PT Semen Indonesia.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved