Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang
Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang, Polda Jateng: Tak Didahului Tembakan Peringatan
Polda Jateng akui tak ada tembakan peringatan, tapi langsung mengarah ke korban, dalam kasus polisi tembak mati pelajar SMK di Semarang.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengakui Aipda R tak mengeluarkan tembakan peringatan sebelum menembak mati siswa SMK di Semarang.
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng mengakui Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO (17) pelajar SMK N 4 Semarang.
Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul.
Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota Paskibraka di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Baca juga: SMK 4 Semarang Ungkap Ada 3 Siswanya Jadi Korban Penembakan: GRO Tewas, 2 Temannya Luka
Baca juga: Anggota Paskibraka Tewas Ditembak Polisi di Semarang: Korban Anak Piatu, Keluarga Bingung
Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).
"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Kamis (28/11/2024) petang.
Pihaknya juga mengakui Aipda Robig melakukan eksesif action atau tindakan berlebihan ketika kejadian.
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut."
"Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat kejadian itu, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).
Aipda Robig juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng,"
Aipda Robig diproses pula terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," beber Artanto.
Terkait sidang etik, kata Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi atensi berbagai pihak.
Andy Menangis Puas Aipda Robig Dihukum 15 Tahun Penjara, Terdakwa Banding |
![]() |
---|
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Polisi 'Koboi' Tembak Mati Siswa SMK Semarang segera Disidang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Merasa Diintimidasi, Ajukan Perlindugan ke LPSK |
![]() |
---|
Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang Peringati 40 Hari Kematian Gamma, Sorot Proses Rekonstruksi yang Tak Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.