Berita Jepara
Hakim PN Jepara Tolak Gugatan Pemkab ke Direksi BPR Bank Jepara Artha
Majelis hakim PN Jepara menolak gugatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada jajaran direksi BPR Bank Jepara Artha (BJA).
"Yang kami temukan, BJA dirugikan Rp352,4 miliar. Banyak dari nasabah yang satu nasabahnya nilai kreditnya Rp 6 miliar sampai ratusan miliar."
"Ada juga yang Rp260-an miliar dari beberapa debitur, tapi mengerucut satu nama."
"Patut diduga ada malprosedur antara hak tanggungan dengan nilai kredit yang diberikan. Itu menyalahi PBI (Peraturan Bank Indonesia)," kata Mursito.
Atas kondisi tersebut, BPR BJA kemudian dinyatakan kolaps dan dicabut izin operasionalnya.
Penggugat kemudian menuntut jajaran direksi dan komisaris mengembalikan kerugian yang dialami oleh Pemkab Jepara selaku pemegang saham. (*)
| Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
|
|---|
| Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
|
|---|
| Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
|
|---|
| Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
|
|---|
| Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kantor-BPR-Bank-Jepara-Artha-BJA-yang-beralamat-di-Jl-Jenderal-Ahmad-Yani-No-62.jpg)