Selasa, 12 Mei 2026

Berita Jepara

Hakim PN Jepara Tolak Gugatan Pemkab ke Direksi BPR Bank Jepara Artha

Majelis hakim PN Jepara menolak gugatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada jajaran direksi BPR Bank Jepara Artha (BJA).

Tayang:
TribunMuria.com/Tito Isna Utama
Kantor BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No. 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. 

"Yang kami temukan, BJA dirugikan Rp352,4 miliar. Banyak dari nasabah yang satu nasabahnya nilai kreditnya Rp 6 miliar sampai ratusan miliar."

"Ada juga yang Rp260-an miliar dari beberapa debitur, tapi mengerucut satu nama."

"Patut diduga ada malprosedur antara hak tanggungan dengan nilai kredit yang diberikan. Itu menyalahi PBI (Peraturan Bank Indonesia)," kata Mursito.

Atas kondisi tersebut, BPR BJA kemudian dinyatakan kolaps dan dicabut izin operasionalnya.

Penggugat kemudian menuntut jajaran direksi dan komisaris mengembalikan kerugian yang dialami oleh Pemkab Jepara selaku pemegang saham. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved