Berita Jepara

Hakim PN Jepara Tolak Gugatan Pemkab ke Direksi BPR Bank Jepara Artha

Majelis hakim PN Jepara menolak gugatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada jajaran direksi BPR Bank Jepara Artha (BJA).

TribunMuria.com/Tito Isna Utama
Kantor BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No. 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara menolak gugatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada jajaran direksi BPR Bank Jepara Artha (BJA).

Putusan gugatan yang tercatat dengan perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN.Jpa itu dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (21/11/2024) kemarin.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua serta Hakim Anggota M Yusup Sembiring dan Joko Ciptanto.

Dalam amar putusannya, gugatan yang diajukan Pemkab Jepara terhadap tergugat 1 (Jhendik Handoko), tergugat 2 (Iwan Nur Susetyo), tergugat 3 (Jamaludin Kamal), tergugat 4 (Mulyaji), dan tergugat 5 (Agung Partono), dinyatakan kabur (obsuur libel).

Hal itu diungkapkan kuasa hukum tergugat 1, Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, Jumat (22/11/2024).

Ia mengatakan bahwa kliennya yaitu hakim PN Jepara memenangkan kliennya, Jhendik Handoko, selaku Direktur Utama BPR BJA.

"Iya, majelis hakim menolak gugatan dari penggugat (Pemkab Jepara--red), dan memenangkan klien kami (Jhendik Handoko--red)," kata Hendra Wijaya dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH yang beralamat di Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang itu.

Dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa BPR BJA telah merugikan negara. Pemkab Jepara sempat menyuntik modal kepada BPR BJA sebesar Rp24 miliar namun dalam pengembangannya BJA kolaps dan kerugiannya terakumulasi hingga ratusan miliar.

Gugatan tersebut didasarkan pada PP Nomor 54 Tahun 2017 mengenai Pertanggungjawaban terhadap Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah), yang mana direksi dan komisaris menjadi penanggung jawab.

Gugatan juga didasarkan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa BPR BJA telah merugikan negara karena modal untuk pembangunan sahamnya berasal dari Pemkab Jepara.

"Menurut hakim, tuntutan Pemkab Jepara tidak jelas perihal jumlah kerugian material yang dituntut atas kondisi BPR BJA."

"Terlebih gugatan diajakan hanya berdasar laporan hasil pemeriksaan dari OJK dan BPK," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Pemkab Jepara, Mursito mengungkapkan, BPR BJA telah merugikan Pemkab Jepara sebagai pemegang saham utama.

Dalam perjalanannya, Pemkab Jepara telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp24 miliar.

Namun dalam realisasinya, modal kemudian diberikan kepada sejumlah debitur dalam bentuk kredit tang nilai kreditnya antara Rp6 miliar-Rp260 miliar. Belakangan diketahui kredit tersebut bermasalah.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved