Berita Blora

Aniaya Perangkat Desanya, Kades Biting Ngatino Jadi Tersangka, Begini Respon Dinas PMD Blora

Dinas PMD Blora angkat bicara atas kasus penganiayaan Kades Biting, Ngatino, terhadap perangkat desanya, Rumristo. Kini Ngatio jadi tersangka.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati  

"Namun sekira 10 menit kemudian, Rumristo melihat Ngatino berjalan keluar dari arah pintu ruang pintu pelayanan, dan langsung menghampiri Rumristo yang sedang duduk sambil merokok," jelasnya.

Ngatino berjalan menghampiri Rumristo. Sembari melontarkan beberapa kata ke Rumristo, terkait tuduhan bahwa Rumristo telah berselingkuh dengan istri Ngatino.

"Ketika berjarak kurang dari satu meter, Ngatino yang dalam posisi berdiri langsung memukul Rumristo menggunakan tangan kanan posisi mengepal sebanyak satu kali ke arah muka Rumristo, dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri Rumristo," terangnya.

Setelah menerima pukulan dari Ngatino, seketika Rumristo berdiri dan melontarkan kalimat bahwa dirinya tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh Ngatino.

"Setelah itu Rumristo, berjalan meninggalkan lokasi dan pulang dari balai desa mengendarai sepeda motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke kami Polsek Sambong, pada hari itu juga," terangnya.

AKP Tejo, mengaku telah menerima laporan peristiwa itu, dan mengamankan barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan, 1 buah kaos berkerah warna hitam, yang terdapat bercak darah. Lalu 1 buah celana training warna putih kombinasi hitam ungu yang terdapat bercak darah."

"Dan hasil visum luka atas nama  Rumristo, yang dikeluarkan Puskesmas Sambong," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Tejo menyampaikan atas kejadian itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Pasal yang disangkakan pasal 352  KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Status pelaku, dia (Ngatino) sudah kita tetapkan jadi tersangka, hanya karena kasusnya tindak pidana ringan, tidak dilakukan penahanan, sesuai dengan pasal yang disangkakan itu. Jadi dia hanya wajib lapor saja,"

"Kemudian nanti hari Rabu akan kita daftarkan di sidang Pengadilan Negeri Blora," paparnya. (Iqs)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved