Berita Blora

Aniaya Perangkat Desanya, Kades Biting Ngatino Jadi Tersangka, Begini Respon Dinas PMD Blora

Dinas PMD Blora angkat bicara atas kasus penganiayaan Kades Biting, Ngatino, terhadap perangkat desanya, Rumristo. Kini Ngatio jadi tersangka.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati  

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Nagatino, Kepala Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, menganiaya perangkat desanya sendiri, Rumristo.

Dalam perkara ini, Kades Biting, Ngatino, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Ngatino.

Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, mengatakan belum menerima laporan terkait perseteruan antara Kades Biting, Ngatino dengan perangkat desanya, Rumristo.

"Saya belum dapat laporan hari ini oleh pak camat," katanya, kepada Tribunmuria.com, Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya, diberitakan, Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo, menyebut dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (26/7/2024).

"Korban (Rumristo) ini dituduh berselingkuh dengan istri pelaku. Sehingga pelaku (Ngatino) melakukan penganiayaan kepada korban," katanya, kepada Tribunmuria.com, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, AKP Tejo menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

Pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 08.20, Rumristo berangkat dari rumah menuju Balai Desa Biting, Kecamatan Sambong untuk bekerja.

"Sesampainya di Kantor Balai Desa, Rumristo masuk ke ruang pelayanan, kemudian melakukan absensi tanda tangan,"

"Setelah itu Rumristo, masuk ke dalam ruangan kasi perencanaan tempat Rumristo bekerja dan melakukan aktivitas di dalam ruangan tersebut," jelasnya.

Kemudian sekira pukul 09.00, kata AKP Tejo, Rumristo berjalan menuju ke teras belakang kantor, lalu duduk di kursi plastik, bersama rekan perangkat desa yang lain.

"Rumristo duduk ngobrol sambil minum kopi dengan perangkat yang lain, karena saat itu listrik dalam keadaan padam," jelasnya.

Selang sekira 10 menit kemudian, beberapa perangkat desa pergi meninggalkan teras belakang kantor untuk mengikuti beberapa kegiatan.

"Sehingga saat itu tinggal Rumristo dan satu rekan perangkat desa (saksi) saja yang melanjutkan obrolan." 

"Namun sekira 10 menit kemudian, Rumristo melihat Ngatino berjalan keluar dari arah pintu ruang pintu pelayanan, dan langsung menghampiri Rumristo yang sedang duduk sambil merokok," jelasnya.

Ngatino berjalan menghampiri Rumristo. Sembari melontarkan beberapa kata ke Rumristo, terkait tuduhan bahwa Rumristo telah berselingkuh dengan istri Ngatino.

"Ketika berjarak kurang dari satu meter, Ngatino yang dalam posisi berdiri langsung memukul Rumristo menggunakan tangan kanan posisi mengepal sebanyak satu kali ke arah muka Rumristo, dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri Rumristo," terangnya.

Setelah menerima pukulan dari Ngatino, seketika Rumristo berdiri dan melontarkan kalimat bahwa dirinya tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh Ngatino.

"Setelah itu Rumristo, berjalan meninggalkan lokasi dan pulang dari balai desa mengendarai sepeda motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke kami Polsek Sambong, pada hari itu juga," terangnya.

AKP Tejo, mengaku telah menerima laporan peristiwa itu, dan mengamankan barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan, 1 buah kaos berkerah warna hitam, yang terdapat bercak darah. Lalu 1 buah celana training warna putih kombinasi hitam ungu yang terdapat bercak darah."

"Dan hasil visum luka atas nama  Rumristo, yang dikeluarkan Puskesmas Sambong," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Tejo menyampaikan atas kejadian itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Pasal yang disangkakan pasal 352  KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Status pelaku, dia (Ngatino) sudah kita tetapkan jadi tersangka, hanya karena kasusnya tindak pidana ringan, tidak dilakukan penahanan, sesuai dengan pasal yang disangkakan itu. Jadi dia hanya wajib lapor saja,"

"Kemudian nanti hari Rabu akan kita daftarkan di sidang Pengadilan Negeri Blora," paparnya. (Iqs)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved