Berita Jepara

BPJS Ketenagakerjaan Jepara Sosialisasikan Manfaat Program BPU kepada Pekerja Mandiri

BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara menggelar sosialisasi manfaat program kepesertaan bagi kalangan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara berikan sosialisasi manfaat program BPU (Bukan Penerima Upah) bersama FSB GARTEKS Jepara. 

Pekerja mandiri yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan, bila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Selain itu, ada manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan anggaran maksimal Rp174 juta. 

Dengan program JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan kata dia, akan melindungi pekerja BPU mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja dan ketika perjalanan kembali lagi ke rumah. 

Bila peserta sakit, akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh sesuai indikasi medis dan jumlah hari perawatan bahkan ada fasilitas tenaga medis datang ke rumah pada kasus tertentu (manfaat home care).

Selanjutnya perlindungan Jaminan Kematian (JKM) yaitu membantu ahli waris pekerja BPU dalam menghadapi musibah kematian melalui santunan uang tunai dan beasiswa.

“Semua manfaat tersebut dapat dinikmati segera jika tenaga kerja BPU (Informal) telah mendaftar dan membayar iuran, artinya jika terjadi risiko kecelakaan dan kematian maka manfaat langsung diberikan tanpa menunggu waktu tertentu setelah menjadi peserta dan mengajukan klaim,” ujarnya. (Ito)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved