Selasa, 19 Mei 2026

Berita Jepara

BPJS Ketenagakerjaan Jepara Sosialisasikan Manfaat Program BPU kepada Pekerja Mandiri

BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara menggelar sosialisasi manfaat program kepesertaan bagi kalangan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara berikan sosialisasi manfaat program BPU (Bukan Penerima Upah) bersama FSB GARTEKS Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara menggelar sosialisasi manfaat program kepesertaan bagi kalangan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Sosialisasi manfaat prgoram BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU ini digelar bersama FSB GARTEKS Jepara, di Sendang Kamulyan, Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Pada kesempatan itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara Bambang Indriyanto, hadir secara langsung.

Selain itu, turut hadir pula MPO FSB GARTEKS Jepara Priyo Hardono, beberapa pekerja dari PT HWI, PT Formosa Bag Indonesia, PT Jiale Indonesia Textile dan berbagai kalangan pekerja mandiri lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara, Bambang Indriyanto, mengatakan bahwa pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang bekerja secara mandiri, misalnya nelayan, tukang ojek, pemilik usaha, tukang kayu, tukang amplas, pedagang dan pekerja mandiri lainnya.

“BPJS Ketenagakerjaan Jepara di bulan April juga sudah menyerahkan klaim santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp42 juta di Desa Tubanan,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunmuria.com, Rabu (5/6/2024).

Bambang menambahkan bahwa pekerja informal atau mandiri yang terdaftar sampai periode 31 Mei 2024 di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara tercatat 6.150 peserta atau hanya sepersepuluh dari pekerja informal atau angkatan kerja yang ada di Jepara

Sementara untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PU (Penerima Upah) lewat lembaga atau badan sudah mencapai 81.000 peserta.

“Target di hari ini adalah tersampaikannya informasi tentang manfaat BPJS ketenagakerjaan program pekerja mandiri dan memperluas cakupan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan untuk di Jepara. Jadi sementara yang kita sasar adalah pekerja mandiri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Aji dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara memaparkan bahwa bagi pekerja mandiri yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat. 

“Peserta BPU dapat menjadi peserta program pada BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucap Aji.

Dia menjelaskan bahwa dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan pekerja informal atau bukan.

“Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diperoleh dengan besaran iuran tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),” ungkapnya.

Menurutnya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal atau mandiri di Jepara akan bekerja dengan lebih tenang dalam bekerja karena mendapatkan perlindungan dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pekerja mandiri yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan, bila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Selain itu, ada manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan anggaran maksimal Rp174 juta. 

Dengan program JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan kata dia, akan melindungi pekerja BPU mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja dan ketika perjalanan kembali lagi ke rumah. 

Bila peserta sakit, akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh sesuai indikasi medis dan jumlah hari perawatan bahkan ada fasilitas tenaga medis datang ke rumah pada kasus tertentu (manfaat home care).

Selanjutnya perlindungan Jaminan Kematian (JKM) yaitu membantu ahli waris pekerja BPU dalam menghadapi musibah kematian melalui santunan uang tunai dan beasiswa.

“Semua manfaat tersebut dapat dinikmati segera jika tenaga kerja BPU (Informal) telah mendaftar dan membayar iuran, artinya jika terjadi risiko kecelakaan dan kematian maka manfaat langsung diberikan tanpa menunggu waktu tertentu setelah menjadi peserta dan mengajukan klaim,” ujarnya. (Ito)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved