Berita Jepara

Tega! Bikin Konten Viral dengan Siksa & Lempar Kucing ke Laut, 2 Pemuda Jepara Ditangkap Polisi

Demi konten viral di medsos, 2 pemuda di Jepara ditangkap polisi & terancam hukuman 9 bulan penjara. Mereka tega menyiksa dan lempar 2 kucing ke laut.

Istimewa
Dua pemuda di Jepara ditangkap polisi setelah konten mereka menyiksa dan melempar kucing ke laut viral dan panen hujatan di medsos. Keduanya terancam hukuman 9 bulan penjara bila mengulangi perbuatan serupa. 

"Hari ini kami berhasil mengamankan AB (26) yang mengunggah video dan AS (24) penyiksa kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," terang Puji, Jumat (29/4/2024).

Menurut Puji, di hadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Jepara, kedua pemuda pekerja swasta itu mengakui perbuatannya.

Aksi itu sengaja direkam demi konten media sosial.

"Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial. Jadi ingin ditonton oleh jutaan orang sehingga viral di media sosial," jelas Puji.

Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada semua lapisan masyarakat.

Apabila berulang di kemudian hari, maka perilaku penganiayaan hewan itu dapat dikenai Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp400.000.

Atas insiden ini, Polres Jepara pun mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaannya.

"Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," pungkas Puji. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Demi Konten, Pemuda di Jepara Tega Lempar Dua Kucing ke Laut

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved