Berita Blora

Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum DPRD Blora AA, Sri Budyono Menang di Tingkat Banding

Sri Budiyono menang di tingkat banding, atas kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Sri Budiyono, seorang ASN pelapor kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan anggota DPRD Blora, saat meminta perlindungan hukum di Bawas MA-RI, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kasus dugaan mafia tanah di Blora, yang melibatkan Sri Budiyono dan anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin (AA), memasuki babak baru.

Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri (PN) Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla memenangkan anggota  Abdullah Aminuddin. 

Tak terima atas putusan ini, Sri Budiyono pun mengajukan banding. Hasilnya. Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan putusan PN Blora, serta memenangkan Sri Budiyono.

Baca juga: Anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin Jadi Tersangka Mafia Tanah, DPC PKB Lakukan Langkah Ini

Baca juga: Oknum DPRD Blora Tersangka Mafia Tanah Tak Segera Ditahan, Korban Surati Menko Pulkam dan DPR RI

Sri Budiyono menyebut mengetahui bahwa putusan Pengadilan Tinggi Semarang memenangkan pihaknya setelah adanya pemberitahuan dari akun e-Court Mahkamah Agung RI dan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp (WA). 

Yakni berkait putusan Pengadilan Tinggi Nomor 397/PDT/2023/PT SMG.

Disebutkan jika majelis mengadili, pertama menerima permohonan banding dari para pembanding.

"Jelas prosesnya melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPer, Pasal 16, Pasal 38, UU No 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan secara jelas tidak sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2014," terang Sri Budiyono kepada tribunmuria.com, Jumat (27/10/2023).

Dijelaskannya, terlebih dalam proses pembuatan akta jual beli tanah itu tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

Tidak ada saksi/minimal 2 saksi, tidak dibacakan, tidak ada uraian para pihak, tanggal AJB 30 Desember 2020, tapi faktanya blangko AJB ditandatangani di Rutan II B Blora tanggal 28 Agustus 2020.

Selain itu, di dalam fakta persidangan perdata di PN Blora, ada saksi yang menguatkan pihaknya bahwa dalam akta jual beli tersebut saksi menyebut hanya disodori blangko kosong berkop notaris/PPAT Tak ada keterangan lain.

"Sehingga proses tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 1457 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dan Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria," jelas Sri Budiyono.

Untuk diketahui, sebelum ini setelah sekian lama tak mau mengomentari kasus tanah yang menjeratnya, Abdullah Aminuddin akhirnya buka suara. 

Bukan tanpa sebab anggota DPRD Blora itu mau bicara blak blakan tentang kasus yang membuatnya sampai disebut mafia tanah dengan inisial AA di sejumlah pemberitaan.

Abdullah Aminuddin baru saja, atau tepatnya 12 September 2023, memenangkan gugatan perdata kasus tanah di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan itu.

Abdullah Aminudin pun mengadakan konferensi pers terkait pemberitaan tentang dirinya yang disebut sebut sebagai mafia tanah hampir di semua media online beberapa waktu lalu dengan inisial AA, dengan mengambil tempat di Cafe Laku Pitu Jalan Rajawali, Utara Blok T pada Rabu ( 27/9/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved