Berita Blora
Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum DPRD Blora AA, Sri Budyono Menang di Tingkat Banding
Sri Budiyono menang di tingkat banding, atas kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kasus dugaan mafia tanah di Blora, yang melibatkan Sri Budiyono dan anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin (AA), memasuki babak baru.
Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri (PN) Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla memenangkan anggota Abdullah Aminuddin.
Tak terima atas putusan ini, Sri Budiyono pun mengajukan banding. Hasilnya. Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan putusan PN Blora, serta memenangkan Sri Budiyono.
Baca juga: Anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin Jadi Tersangka Mafia Tanah, DPC PKB Lakukan Langkah Ini
Baca juga: Oknum DPRD Blora Tersangka Mafia Tanah Tak Segera Ditahan, Korban Surati Menko Pulkam dan DPR RI
Sri Budiyono menyebut mengetahui bahwa putusan Pengadilan Tinggi Semarang memenangkan pihaknya setelah adanya pemberitahuan dari akun e-Court Mahkamah Agung RI dan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp (WA).
Yakni berkait putusan Pengadilan Tinggi Nomor 397/PDT/2023/PT SMG.
Disebutkan jika majelis mengadili, pertama menerima permohonan banding dari para pembanding.
"Jelas prosesnya melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPer, Pasal 16, Pasal 38, UU No 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan secara jelas tidak sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2014," terang Sri Budiyono kepada tribunmuria.com, Jumat (27/10/2023).
Dijelaskannya, terlebih dalam proses pembuatan akta jual beli tanah itu tidak melibatkan pihak-pihak terkait.
Tidak ada saksi/minimal 2 saksi, tidak dibacakan, tidak ada uraian para pihak, tanggal AJB 30 Desember 2020, tapi faktanya blangko AJB ditandatangani di Rutan II B Blora tanggal 28 Agustus 2020.
Selain itu, di dalam fakta persidangan perdata di PN Blora, ada saksi yang menguatkan pihaknya bahwa dalam akta jual beli tersebut saksi menyebut hanya disodori blangko kosong berkop notaris/PPAT Tak ada keterangan lain.
"Sehingga proses tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 1457 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dan Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria," jelas Sri Budiyono.
Untuk diketahui, sebelum ini setelah sekian lama tak mau mengomentari kasus tanah yang menjeratnya, Abdullah Aminuddin akhirnya buka suara.
Bukan tanpa sebab anggota DPRD Blora itu mau bicara blak blakan tentang kasus yang membuatnya sampai disebut mafia tanah dengan inisial AA di sejumlah pemberitaan.
Abdullah Aminuddin baru saja, atau tepatnya 12 September 2023, memenangkan gugatan perdata kasus tanah di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan itu.
Abdullah Aminudin pun mengadakan konferensi pers terkait pemberitaan tentang dirinya yang disebut sebut sebagai mafia tanah hampir di semua media online beberapa waktu lalu dengan inisial AA, dengan mengambil tempat di Cafe Laku Pitu Jalan Rajawali, Utara Blok T pada Rabu ( 27/9/2023).
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.