Kriminal dan Hukum

Korban Penipuan Investasi Perikanan Sujud Syukur, Putusan Kasasi MA Batalkan Putusan PN Pati

Zana, korban penipuan investasi perikanan di Pati sujud syukur setelah putusan kasasi MA membatalkan putusan PN Pati, nyatakan terdakwa Utomo bersalah

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (tengah, ketiga dari kiri) bersama rekan-rekan dan kerabatnya melakukan sujud syukur di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Drama panjang sengketa hukum soal kasus penipuan investasi perbekalan kapal di Pati rupanya belum berakhir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan ini.

Pembacaan putusan itu dilakukan dalam persidangan pada Senin (10/4/2023).

Baca juga: Tertipu Investasi Perikanan, Empat Warga Pati Merugi Hingga Rp 7 Miliar

Baca juga: Zana Korban Penipuan Miliaran Rupiah di Pati Bikin Sayembara, Berhadiah Pajero dan Uang Rp200 Juta

Utomo pun terbebas dari jeratan tuntutan 1 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, kondisi itu berbalik di tingkat kasasi.

Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, warga Desa Winong, Kecamatan Pati, yang merupakan korban penipuan, melakukan sujud syukur di PN Pati, Kamis (12/10/2023).

Sujud syukur itu merupakan luapan kebahagiaan atas putusan MA yang membatalkan putusan PN Pati.

Zana sendiri mengaku dirugikan hingga Rp5 miliar akibat penipuan.

Kuasa hukum Zana, Nimerodi Gulo, mengatakan bahwa putusan MA dalam perkara ini telah keluar.

"Atas putusan PN Pati bahwa Utomo lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag, kemudian pihak kejaksaan mengajukan kasasi."

"Hasilnya, ternyata tiga minggu lalu turun putusan," kata Gulo.

Menurut Gulo, putusan MA tersebut menyatakan bahwa Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 378 tentang penipuan.

"Inti putusan dari MA ialah membatalkan putusan PN Pati dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan," kata dia.

Dalam proses hukum sebelumnya, Utomo sempat mendekam di tahanan selama enam bulan.

Artinya, kata Gulo, dengan putusan MA ini masih ada dua bulan masa tahanan yang harus dijalani Utomo.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved